OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi Syariah Segera Lakukan Spin Off

Jakarta – Dalam upaya untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi syariah di Indonesia kini diingatkan untuk segera melaksanakan spin off. Batas waktu yang diberikan oleh OJK semakin mendekat, dengan desas-desus perubahan besar di dunia asuransi syariah yang akan segera terjadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Rabu, 11 Oktober 2023, menjelaskan bahwa perusahaan asuransi harus segera menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) mereka, yang paling lambat pada bulan Desember 2023. Aturan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/2023.

Menariknya, hingga saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan spin off berdasarkan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Perasuransian (UU PPSK) dan POJK 11 tahun 2023. Hal ini menunjukkan tantangan besar yang harus dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah.

Pada tahun 2021, OJK memberikan izin kepada Asuransi Allianz Syariah, tetapi izin tersebut belum berdasarkan UU PPSK dan POJK 11/2023. Ini menunjukkan bahwa perubahan besar yang sedang dihadapi oleh perusahaan asuransi syariah masih dalam proses.

Ketika perusahaan asuransi telah menyampaikan RKPUS, OJK akan dapat mengetahui daftar UUS yang akan melakukan spin off menjadi perusahaan asuransi syariah penuh. RKPUS ini juga akan mengungkapkan perusahaan mana yang tidak akan melanjutkan bisnis syariahnya dan merencanakan pengalihan portofolio unit syariah mereka kepada perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.

Beberapa perusahaan asuransi sudah membocorkan rencana spin off mereka. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menargetkan pemisahan atau spin off unit usaha syariah mereka dapat rampung pada tahun 2024, meskipun masih dalam tahap kajian.

Sementara itu, Asuransi Pertamina (Persero) berencana untuk spin off UUS mereka dengan mengakuisisi perusahaan asuransi lain dan menggabungkannya atau melakukan merger dengan Asuransi Syariah Tugu Insurance.

Dua perusahaan asuransi yang dimiliki oleh Grup Astra, yaitu PT Asuransi Astra Buana dan PT Asuransi Jiwa Astra Life, telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan spin off UUS, meskipun PT Astra Life masih membutuhkan waktu untuk pengembangan, mengingat portofolio unit syariah mereka masih dalam tahap pengembangan sejak tahun 2019-2020.

 

CNBC indonesia

Komentar