UMP Aceh di Tahun 2024 Naik 1,28 persen dari Tahun Sebelumnya

ACEH – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein, dalam konferensi pers di ruang kerjanya. Senin sore, 20 November 2023.

Menurut Akmil, peningkatan UMP Aceh ini mencapai 1,28 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya, yang sebesar Rp3.413.666. Keputusan tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

Pengumuman ini menjadi sorotan utama di kalangan pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum. Dalam pengumuman tersebut, Akmil menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan dari Dewan Pengupahan Aceh dalam Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023.

Sebelum penetapan ini, Dewan Pengupahan Provinsi mengusulkan dua alternatif kenaikan, yaitu dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha dengan usulan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Sementara itu, Unsur Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen dari UMP sebelumnya. Keputusan akhir mengikuti rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh.

Akmil menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan sebesar 1,38 persen didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan. Hal ini juga didukung oleh surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu, dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” ungkap Akmil.

Penting untuk dicatat bahwa UMP Aceh Tahun 2024 berlaku khusus bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Oleh karena itu, perusahaan diharuskan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan peraturan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan mengacu pada struktur dan skala upah yang berlaku.

“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” tegas Akmil.

Lebih lanjut, Akmil menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum menggunakan formula berdasarkan data yang bersumber dari lembaga statistik yang berwenang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Menurutnya, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan diharuskan berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PP 36/2021.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional, seperti yang diatur dalam Pasal 67 huruf b dan huruf f.

Pengumuman kenaikan UMP Aceh ini tentu menjadi perhatian masyarakat, terutama pekerja dan pengusaha, karena berkaitan langsung dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah tersebut. Pemerintah Aceh berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.**

Komentar