Perekaman e-KTP di Bener Meriah Capai 98,53 Persen

Redelong – Perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kabupaten Bener Meriah, sudah mencapai 98,53 persen. Pencapaian itu, merupakan komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bener Meriah, dalam memberikan pelayanan cepat dan mudah dalam menerbitkan e-KTP.

Kadisdukcapil Bener Meriah Sasmanto  mengatakan, setiap dilakukan perekaman langsung dilakukan pencatatan setiap hari dan langsung dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Sasmanto selain pelayanan perekaman dilakukan di kantor pihaknya juga bersedia memberikan pelayanan kepada warga dengan mendatangi lokasi warga langsung. Pelayanan perekaman e-KTP tersebut biasanya untuk warga yang sedang sakit dan tidak bisa datang ke kantor Disdukcapil.

“Perekaman ini, biasanya ada permintaan dari warga. Misalnya perekaman untuk mereka yang tinggal di Panti Jompo atau Panti Rehabilitasi Sosial,” katanya Rabu (24/4/2024)

Disebutkan, untuk pelayanan lainnya pihak Disdukcapil Bener Meriah, melakukan jemput bola dengan membuat perekaman di setiap Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kabupaten Bener Meriah.

Perekaman ini, menyasar pelajar yang masih berusia 16 tahun dan nantinya e-KTP baru akan diserahkan setelah mereka berusia 17 tahun. “Jadi saat para pelajar sudah berusia 17 tahun mereka otomatis sudah memiliki e-KTP,” kata Sasmanto

Menurut Sasmanto, dalam waktu dekat akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sehingga salah satu syarat bagi pemilih telah memiliki e-KTP. “Dalam konteks ini, Disdukcapil juga akan terus meningkatkan kinerja dalam melakukan perekaman terutama menyasar mereka yang berusia 17 tahun,” tuturnya.

Dia merincikan, dari data Disdukcapil Bener Meriah per Maret 2024, perekaman sudah mencakup sebanyak 98,53 persen. “Dari total penduduk Kabupaten Bener Meriah, sebanyak 175.781 jiwa dan yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 119.022 jiwa yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 117.273 jiwa,” pungkasnya. (mc/01)

Komentar