Polres Aceh Besar Grebek Judulnya Sabung Ayam, Amankan 3 Terduga Pelaku

Aceh Besar – Polres Aceh Besar mengadakan Konferensi Pers terkait dugaan Tindak Pidana Maisir Sabung Ayam yang di gelar di Gedung Sat Reskrim Polres Aceh Besar, Rabu 1 Mai 2024.

Kegiatan Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Aceh Besar Kompol Rustam Nawawi S.I.K., yang didampingi oleh Kabag Ops,kasat Intel, Kanit 3 Pidkor Sat Reskrim serta dihadiri oleh rekan pers dari media cetak dan elektronik.

Wakapolres menjelaskan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, pengerebekan sabung ayam yang di lakukan pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 yang dipimpin oleh Kabag Ops AKP Zaflaini S.H.,3 (Tiga) terduga pelaku serta 1(satu) Unit motor dan 2 (Dua) Ekor ayam jantan petarung diamankan,selain itu sejumlah uang tunai dengan jumlah Rp.1.722.000 dan alat bukti lainnya terkait dengan permainan tersebut,katanya dalam konferensi Pers.

Alhasilnya dalam pengeberekan tersebut, sambungnya pihaknya berhasil melakukan pengungkapan dan penindakan tindak pidana Perjudian (maisir) jenis Sabung Ayam serta perjudian jenis kartu remi yang terjadi di sebuah kebun yang berada di bantaran sungai Krueng Aceh Desa Lampoh Raja Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar.

“Dimana pada awalnya sekira pukul 16.30 Wib Tim gabungan dari Polres Aceh Besar bergerak dari Mapolres menuju ke tempat terjadinya perjudian tersebut serta langsung melakukan penyergapan, pada saat dilakukan penyergapan para terduga pelaku langsung melarikan diri ke semak-semak belukar yang berada di area kebun tersebut,” ujarnya.

Di lokasi, tim langsung melakukan penyisiran di seputaran kebun dan mengamankan 3 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian sabung ayam dan 1 orang tersangka perjudian jenis kartu remi beserta beberapa barang bukti yang terkait dengan permainan tersebut.

“Kini para terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Sumber ; kontrasaceh.net

Komentar