Polda Aceh investigasi Kasus Meninggalnya Warga Aceh Utara Usai Ditangkap Polisi

Banda Aceh – Seorang warga Aceh Utara atas nama Saiful (51) diberitakan meninggal dunia usai ditangkap karena kasus dugaan Penyalahgunaan Narkotika pada 29 April 2024 lalu.

Saat ini, kasus kematian tersebut tengah didalami dan masuk dalam proses investigasi oleh Paminal Bidpropam Polda Aceh.

“Terkait kasus itu, kita tunggu hasil investigasi resmi dari Paminal. Saat ini Paminal sudah turun ke Aceh Utara,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam rilisnya, Minggu, 5 Mei 2024.

Diketahui Saiful alias Cekpon ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Aceh Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Saiful ditangkap di Desa Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Saat penangkapan, Saiful sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor dan terjatuh sebelum berhasil diamankan. Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Joko menyampaikan, pihaknya berkomitmen akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran baik secara pidana maupun kode etik yang dilakukan personel dalam bertugas.

“Kami akan transparan terkait kasus ini. Jika hasil investigasi menyatakan adanya ketidakprofesionalan atau kesalahan dalam bertugas, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Joko.

Sumber ; kontrasaceh.net

Komentar