OJK Bersatu dengan Kementerian Kominfo untuk Perangi Judi Online dan Pinjol Ilegal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas judi online dan pinjaman online ilegal di Indonesia. Lembaga pengawas keuangan ini baru-baru ini mengeluarkan perintah kepada perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik kerja sama antar-lembaga dalam upaya pemberantasan tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. “Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” tambahnya.

Perintah pemblokiran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal-pasal dalam UU tersebut memberikan OJK kewenangan untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu. OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mengatasi berbagai masalah yang meresahkan masyarakat, termasuk judi online dan pinjaman online ilegal.

Selain langkah pemblokiran rekening, OJK juga akan terus melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rekening bank yang digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.

Pada 14 Juni 2023, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menguatkan upaya pencegahan kejahatan keuangan dan memastikan sektor jasa keuangan Indonesia tetap bersih dari aktivitas ilegal.

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum untuk memperkuat tata kelola industri perbankan. Hal ini diharapkan akan membantu industri perbankan berkembang dengan sehat dan berkelanjutan sambil menjunjung tinggi nilai, etika, prinsip, serta integritas.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah berkoordinasi dengan OJK dan meminta pemblokiran rekening bank yang terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat.[]

 

cnbc indonesia

Komentar