Pemkab Simeulue Pecat 8 Orang ASN dari 128 orang ASN yang diduga Memakai Ijasa Palsu

Sinabang – Penjabat Sekrataris Daerah Kabupaten Simeulue, Asludin, SE, M. Kes, menyebutkan dari 128 pegawai yang berstatus ASN di lingkungan Pemkab Kabupaten Simeulue, yang diduga memakai ijasa palsu, delapan orang diantaranya telah diberi sanksi pemecatan lansung sedangkan, yang lainnya hanya dikenakan sangsi penghapusan pencantuman nama gelar dan penurunan pangkat.

“Dari sebanyak 128 oknum ASN yang menggunakan IJP palsu delapan orang diantaranya sudah dilakukan pemecatan lansung,”tegas Sekda saat ditemui wartawan diruang kerjanya beberpa waktu lalu.

Menurut Asludin, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan asas kemanusiaan, Meskipun dia juga mengakui, langkah yang dilakukan oleh pemda simeulue bertolak belakang dengan aturan yang ada

“Sebetulnya Kalau secara aturan semuanya tidak dapat kita tolelir, tapi yang kita pertimbangkan adalah dari sisi asas kemanuaian ” Kata sekda

Ia menambabkan sedangkan delapan orang yang diberhentikan langsung dari ASN, karena diketahui menggunakan ijazah palsu sejak proses rekrutmen CPNS.

“sehingga mereka diberi sanksi tegas pemecatan lansung dan mengembalikan keuangan negara selama ia menjadi aparatur sipil negra” Ungkap Aslidin

Disisi lain, keputusan pemda simeulue dalam meberikan sanksi terhadap oknum ASN yang memaki ijasa palsu, dianggap tidak sesuai dengan rekomondasi badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan aceh dan amanat Badan Kepegawaian Negara

Sebab dalam LHP BPK menyarankan kepada pemda Simeulue,agar menjatuhkan salah satu sanksi hukuman sesuai dengan perturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan/atau Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan Ijazah Palsu.

Dalam pelaturan tersebu dengan jelas menyatakan bahwa

1) huruf A angka (2) menyatakan Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS:

2) huruf B angka (2) menyatakan bahwa PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu untuk proses kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

3) Sementara pada huruf C angka (2) menyatakan, bahwa PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu untuk proses pengangkatan dalam jabatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Namun dalam praktiknya, pemda simeulue hanya memberlakukan sanksi tegas yakni pemecatan lansung terhadap delapan orang asn sedangkan yang lainnya hanya dikenakan sanksi berupa pembatalan pencantuman gelar dan penurunan pangkat.

 

Sumber : kontrasaceh.net

Komentar