Alasan Warga RI Pakai Pinjol, Bukan Beli iPhone Baru: Dukung Usaha Mikro!

Jakarta – Fenomena penggunaan jasa pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pinjol semakin meluas di berbagai daerah di Indonesia. Dalam pernyataan terbaru, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafa, mengungkapkan bahwa jumlah peminjam Pinjol di Indonesia kini mencapai ratusan juta orang.

Menurut Entjik, Jum’at, 6 Oktober 2023, mayoritas dari portofolio fintech peer-to-peer (P2P) ini ternyata digunakan untuk kegiatan produktif. Hampir 60 persen dari pinjaman tersebut dialokasikan kepada masyarakat kecil yang berdagang, seperti penjual nasi uduk, penjual bakso, dan pemilik warung kecil. Hal ini mengindikasikan bahwa Pinjol telah memberikan dampak positif dalam mendukung perkembangan usaha mikro di Indonesia.

“Cuma karena isu fintech ilegal, di mana bunganya tinggi dan perilaku borrower-nya cenderung konsumtif, itu lah yang bikin banyak berita negatif,” ungkap Entjik. Meskipun terdapat kontroversi seputar Pinjol ilegal, kenyataannya, pinjaman online telah membantu sebagian besar masyarakat dalam berbagai sektor usaha.

Dari 120 juta lebih peminjam Pinjol, sekitar 70 juta lebih menggunakan layanan ini untuk kegiatan produktif mereka. Fenomena serupa juga terjadi di negara lain, termasuk China, Thailand, dan Singapura.

Selain membantu para pengusaha kecil, Pinjol juga menjadi penyelamat bagi banyak karyawan yang memiliki pengalaman kerja di bawah 5 tahun. Mereka menggunakan pinjaman ini untuk menutup kebutuhan sehari-hari seperti makan dan bensin.

“Gajian tanggal 25 tanggal 10 udah abis, sehingga ini banyak yang menggunakan untuk bridging. Jadi dia ambil 1 juta untuk bensin dan makan sampai tanggal 25. Nanti tanggal 25 lunas lagi,” jelas Entjik.

Penting untuk diingat bahwa, meskipun Pinjol memiliki manfaatnya, penggunaannya perlu bijaksana. AFPI mendorong masyarakat untuk menggunakan Pinjol sesuai kebutuhan yang sesuai dan produktif, bukan untuk kebutuhan konsumtif.[]

 

cnbc indonesia

Komentar