Tips Penting Saat Masyarakat Ingin Gunakan Pinjaman Online (Pinjol)

Jakarta – Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, PT Pembiayaan Digital Indonesia atau yang dikenal sebagai AdaKami, tengah menjadi perbincangan hangat akibat dugaan praktik penagihan utang yang merugikan para nasabahnya. Dalam menghadapi situasi ini, Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios), dikutip dari Tempo, Sabtu, 23 September 2023, memberikan sejumlah saran berharga kepada masyarakat yang berniat menggunakan layanan pinjaman online (pinjol).

Pertama, Bhima menekankan pentingnya membaca syarat dan ketentuan dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman online. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami dengan jelas semua persyaratan yang berlaku.

Selanjutnya, Bhima menyarankan agar penggunaan pinjaman tersebut tidak hanya untuk gaya hidup semata, melainkan untuk tujuan yang produktif. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pinjaman tersebut benar-benar memberikan manfaat dalam hal keuangan pribadi.

Ketiga, Bhima menekankan pentingnya membandingkan tingkat suku bunga, denda, dan biaya administrasi antara berbagai platform fintech. Dengan membandingkannya, masyarakat dapat memilih opsi yang paling ekonomis dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Terakhir, Bhima mengingatkan masyarakat untuk mengetahui di mana mereka harus mengadukan masalah jika menghadapi ancaman atau perlakuan yang tidak wajar dari pihak penagih utang. Hal ini penting agar masyarakat tahu hak-hak mereka dan dapat melindungi diri mereka sendiri.

 

tempo

Komentar