TikTok Indonesia Bantah Tidak Memiliki Izin Operasional Niaga Elektronik

Jakarta – TikTok Indonesia membantah tudingan yang menyebut bahwa perusahaan mereka tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Dalam pernyataan yang dikirimkan kepada Tempo melalui email pada Sabtu, 23 September 2023, TikTok Indonesia mengungkapkan bahwa mereka telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan.

Perdebatan mengenai izin operasional TikTok muncul setelah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, sebelumnya menyatakan bahwa TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, TikTok Indonesia kini menjelaskan bahwa mereka telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperoleh izin dari Kementerian Perdagangan.

Selain itu, TikTok juga membantah adanya proyek bernama “Project S” yang diduga menjadi cara perusahaan untuk mengumpulkan data produk populer di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China. TikTok menegaskan bahwa Project S tidak pernah ada di Indonesia dan bahwa mereka tidak memiliki rencana untuk meluncurkannya di Indonesia. Perusahaan ini juga mengklaim bahwa mereka tidak memiliki bisnis lintas-batas di Indonesia.

TikTok juga menjelaskan bahwa penjual di platform TikTok Shop adalah entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB). Mereka juga mengklaim bahwa penjual di platform mereka adalah pengusaha mikro lokal yang telah diverifikasi dengan KTP atau paspor.

Perlu diperhatikan bahwa TikTok Shop telah menjadi sorotan di Indonesia karena dituduh sebagai penyebab penurunan omzet pedagang lokal. Layanan ini dianggap memudahkan barang impor masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat rendah, membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal kesulitan bersaing di pasaran.

Saat ini, pemerintah Indonesia tengah bersiap untuk menerbitkan regulasi mengenai e-commerce berbasis media sosial atau social commerce. Regulasi ini akan memuat aturan pemisahan entitas media sosial dengan e-commerce dan akan termasuk dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa regulasi ini akan diterbitkan pada pekan depan.

 

tempo

Komentar