DPRK minta pasar murah Banda Aceh dievaluasi karena abaikan prokes

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengingatkan pelaksanaan pasar murah jangan sampai melanggar protokol kesehatan (prokes) seperti menimbulkan kerumunan massa yang membuat terjadinya penyebaran COVID-19. 

“Kita ingatkan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) jangan sampai terjadinya kerumunan yang bisa melanggar prokes pada pelaksanaan pasar murah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Devi Yunita, di Banda Aceh, Rabu.

Devi juga meminta pelaksanaan pasar murah tersebut harus dievaluasi oleh dinas terkait terhadap sistem dan teknisnya, karena pada tahap pertama di Pasar Al-Mahirah Lamdingin yang menimbulkan kerumunan besar, dan abai terhadap prokes.

Untuk diketahui, Pemerintah Banda Aceh telah menggelar pasar murah selama empat hari yakni mulai 15 sampai 18 Maret 2022, di dua lokasi berbeda yakni di pasar Al Mahirah dan depan kantor Diskopukmdag Banda Aceh, dimulai pukul 08.30 WIB sampai selesai.

Pada pasar murah ini, Pemerintah Banda Aceh menyediakan sebanyak 5.500 paket sembako, setiap paketnya berisi 10 kilogram Beras, 2 kilogram gula pasir, empat liter minyak goreng dan 30 butir telur (1 papan).

Devi menyampaikan, pelaksanaan pasar murah ini merupakan salah satu ikhtiar untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat menjelang masuknya bulan ramadhan, sehingga antusiasme warga cukup tinggi. 

Apalagi, kata Devi, saat ini juga masih terjadi kelangkaan minyak goreng serta beberapa jenis komoditas sembako yang harganya mulai naik. Meski demikian protokol kesehatan juga tidak diabaikan demi kesehatan masyarakat sendiri.

“Kita minta prokes benar-benar diterapkan pada pasar murah, ini penting diperhatikan, karena Banda Aceh belum terbebas dari pandemi COVID-19 dan masih menerapkan PPKM,” ujarnya. 

Selain itu, Devi juga meminta adanya pemisahan antara laki-laki dan perempuan di pasar murah, karena tidak sesuai dengan semangat pelaksanaan syariat islam. Terlebih, banyak kaum perempuan antri berdesakan dengan laki-laki. 

“Dinas harus mengevaluasi sistem pelaksanaan pasar murah, diantaranya dengan membagi lokasi pasar murah di beberapa titik seperti di pusatkan di pusat kecamatan,” demikian Devi Yunita.[Adv]

Komentar