DPR Aceh Gelar Rapat Paripurna Bahas Rancangan Qanun Pajak

ACEH – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melalui perwakilan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP, menyampaikan sejumlah poin terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh pada Rapat Paripurna, Kamis, 7 November 2023, di Gedung Utama Kantor DPRA. Marzuki mengungkapkan bahwa Rancangan Qanun tersebut telah menjadi prioritas pembahasan Tahun 2023, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 21/DPRA/2022 tanggal 11 November 2022.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Iskandar, Penjabat Gubernur menyatakan bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban Pemerintah Aceh. Peningkatan ini sejalan dengan pengeluaran Pemerintah Aceh yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh terus berupaya menggali sumber-sumber pendapatan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA), yang pada akhirnya akan berimplikasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Iskandar menambahkan bahwa Rancangan Qanun tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh akan menjadi regulasi tunggal yang menggantikan seluruh Qanun Aceh di bidang pajak dan retribusi sebelumnya. Harapannya, pembentukan Qanun ini dapat diselesaikan pada tahun ini, sesuai dengan amanat Pasal 54 dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Rancangan Qanun ini juga mengatur jenis-jenis pajak Aceh, antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak alat berat, dan opsi pajak mineral bukan logam dan batuan. Iskandar menekankan bahwa dari jenis-jenis pajak tersebut, terdapat dua sumber penerimaan baru, yaitu Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain mengenai Pajak Aceh, Rancangan Qanun ini juga mengatur mengenai Retribusi Aceh. Pemerintah Aceh diberi kewenangan untuk menetapkan sumber-sumber Pendapatan Asli Aceh, termasuk yang bersumber dari Retribusi Aceh. Pemungutan Retribusi dibagi menjadi tiga golongan, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Iskandar juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR Aceh, Tim Asistensi Pemerintah Aceh, dan Para Tenaga Ahli baik dari unsur Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang telah berkontribusi dalam menyusun Rancangan Qanun Aceh tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pajak Dan Retribusi Aceh pada hari yang sama di gedung utama Kantor DPRA. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Safaruddin dan dihadiri Asisten III bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, serta anggota DPRA dan Forkompinda.

Safaruddin menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2023, DPR Aceh akan memprioritaskan pembahasan dan penetapan Rancangan Qanun Aceh Prolega tahun 2023. Berdasarkan keputusan rapat Badan Musyawarah DPR Aceh tanggal 29 November 2023, telah ditetapkan jadwal rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh, yang merupakan Rancangan Qanun Prakarsa Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh, melalui surat nomor 180/15654 tanggal 27 Oktober 2023, memberikan perkembangan terkait pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pajak dan Retribusi Aceh yang telah menyelesaikan pembahasan tingkat I antara Badan Legislatif Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh. Mereka berharap pembahasan ini akan dilanjutkan ke tingkat II dalam rapat paripurna ini.

Safaruddin menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk menyelesaikan pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Aceh pada tahun 2023, sesuai amanah Pasal 54 dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penetapan atau pengundangan Perda ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2024.

“Jika melewati tanggal tersebut, Pemerintah Aceh tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Safaruddin.

Pimpinan DPRA menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Legislatif DPR Aceh serta Tim Asistensi Pemerintah Aceh atas penyelesaian pembahasan ini. Mereka mengucapkan terima kasih juga kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik secara tertulis maupun melalui berbagai media lainnya.***

Editor: Syaiful

Komentar