Sidang Paripurna DPRA Molor 2 Jam, Penjabat Gubernur Aceh Ungkap Tantangan Besar APBA 2023

Banda Aceh – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menjadwalkan sidang ini pada hari Jumat, 29 September 2023, pukul 14.30 WIB, yang akan dipimpin oleh Plt Ketua DPRA, Dalimi. Namun, hingga pukul 16.30 WIB, belum terlihat tanda-tanda dimulainya sidang. Beberapa kursi anggota DPRA masih kosong, dan pimpinan DPRA juga belum hadir dalam ruangan.

Akhirnya, setelah menunggu 2 jam, pada pukul 16.38 WIB, Pimpinan DPRA Dalimi dan Safaruddin, didampingi oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, akhirnya memasuki ruang sidang Rapat Paripurna.

Wakil Ketua III, Safaruddin, diamanahi sebagai pimpinan sidang dan segera membuka rapat untuk memulai penyampaian Nota Keuangan dan rancangan Qanun tentang APBA – Perubahan tahun 2023.

Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dalam pidatonya menjelaskan bahwa Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2023 adalah hasil kesepakatan dari berbagai pihak, disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan KUA, Nota Kesepakatan Perubahan PPAS, dan Berita Acara Kesepakatan Hasil Pembahasan antara Tim Banggar DPR Aceh dan Tim TAPA.

Katanya, tahun Anggaran 2023 adalah tahun anggaran yang penuh tantangan bagi Pemerintah Aceh. Penurunan pendapatan yang signifikan, sebesar 50% dari sumber penerimaan dana otonomi khusus Aceh, menjadi salah satu kendala besar. Ditambah dengan berbagai kewajiban seperti pemulihan ekonomi pasca pandemi, pengendalian inflasi, dan program-program penting lainnya, Aceh menghadapi ujian besar.

Selain itu, Achmad Marzuki menyoroti tantangan dan upaya untuk menyelaraskan kebijakan belanja dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA TA 2023 dengan keterbatasan anggaran yang tersedia. Anggaran pendapatan meningkat sebesar Rp48.823.271.960, sementara anggaran belanja juga mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp394.462.201.505. Pembiayaan netto pun naik sebesar Rp345.638.929.545.**

Komentar