Pasangan Mesum Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Satu Pasangan Berstatus Menikah

Banda Aceh – Dua pasangan bukan muhrim mendapat hukuman uqubat cambuk karena terbukti bersalah telah melakukan perbuatan ikhtilat yang melanggar Qanun Jinayah Syariat Islam.Mereka masing-masing adalah AD, JA, HE serta RM dieksekusi di Komplek Taman Bustanul Salatin, Kamis (25/4/2024).

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Roslina meyebutkan, kedua pasangan bukan muhrim tersebut berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Banda Aceh.

“Dua pasangan tersebut diamankan di tempat yang berbeda di Banda Aceh. Satu pasangan diamankan di sebuah kost di Kecamatan Syiah Kuala dan yang satunya lagi disebuah lahan parkir di Wilayah Kuta Alam,” jelas Roslina.

Selanjutnya, kata Roslina satu dari dua pasangan terpidana cambuk tersebut berstatus menikah, dimana terpidana perempuan telah memiliki suami dan terpidana pria memiliki istri.

Menurut putusan Mahkamah Syariah seluruh terpidana terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perbuatan Iktilat atau berdua di tempat tertutup atau terbuka.

“Berdarkan putusan mereka mendapat 20 kali cambuk, namun karena sudah menjalani masa tahanan 3 bulan. Jadi ada pengurangan dan dieksekusi hari ini sebanyak 17 kali cambuk,” tegas Roslina.

Diketahui, menurut pernyataan Roslina, ada penurunan kasus Ikhtilat, yang bahkan eksekusi cambuk yang digelar hari ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di tahun 2024.

“Untuk Kota Banda Aceh pada pelanggaran Ikhtilat ada penurunan, bahkan sejak tahun memasuki tahun 2024, baru ini dilakukan eksekusi cambuk,” tutup Roslina.

Komentar