Tahap Pembahasan Qanun Industri Penyiaran Aceh Menuju Solusi Terbaik, Komisi I DPRA Gelar RDPU

BANDA ACEH – Dalam menanggapi permasalahan rancangan qanun tentang penyiaraan Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Penyiaran Aceh di gedung DPRA, Kamis, 9 November 2023.

Dalam hal ini Ketua Komisi I DPRA, yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengungkapkan bahwa proses pembahasan rancangan qanun industri penyiaran Aceh saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif. Dalam keterangannya, beliau menjelaskan bahwa setelah proses penyempurnaan qanun selesai, langkah selanjutnya akan menjadi tahap penetapan qanun Aceh. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk radio, TV, Diskominfo daerah, Pemerintah Aceh, KIP Aceh, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari setiap kabupaten dan kota di Aceh.

Peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Penyiaran Aceh di gedung DPRA, Kamis, 9 November 2023.

Menurut Iskandar Usman Al-Farlaky, seluruh masukan yang diberikan dalam dengar pendapat kali ini oleh berbagai pihak akan menjadi catatan yang sangat serius untuk tim pembahas. Hal ini bertujuan agar pasal-pasal yang perlu disempurnakan dapat diidentifikasi, dan permasalahan yang muncul bisa diatasi dengan cermat. Proses pembahasan ini diharapkan selesai pada November 2023, yang menjadi target penyelesaian qanun industri penyiaran Aceh.

Penting untuk dicatat bahwa pembuatan qanun ini tidak bertujuan untuk menyulitkan atau mematikan lembaga penyiaran. Sebaliknya, qanun ini dirancang untuk memberikan solusi terkait industri penyiaran sehingga dapat terus berkembang sambil tetap memperhatikan kebudayaan dan kearifan khas Aceh. Pendekatan ini mencerminkan niat positif untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan industri penyiaran dan pelestarian nilai-nilai budaya dan tradisi setempat.

Katanya, pembahasan qanun ini merupakan proses yang komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan diharapkan dapat menghasilkan kerangka regulasi yang seimbang dan mendukung perkembangan industri penyiaran di Aceh dengan baik.[]

Editor: Syaiful

Komentar