Penyampaian Nota Keuangan & Perubahan APBK Pidie 2023

Pidie – Ir. Wahyudi Adisiswanto, M.Si., Penjabat Bupati Pidie, diwakili oleh Drs. Samsul Azhar, Plt Sekda, dan Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P., Ketua DPRK, hadir dalam pembukaan Sidang Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Qanun Perubahan APBK Pidie TA. 2023 di ruang sidang utama DPRK setempat. Sabtu, 23 September 2023, malam.

Dalam acara tersebut, turut hadir anggota DPRK, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, para kepala SKPK, para Kabag dan Camat dalam Kabupaten Pidie, serta Kabag bersama Staf Prokopim Setdakab Pidie.

Sidang dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Quran, Salawat Nabi, himne, dan lagu Kebangsaan. Ketua DPRK memberikan pengantar, dan Bupati Pidie menyampaikan sambutan.

Selanjutnya, Plt Sekda, Drs. Samsul Azhar, menyerahkan Dokumen kepada Ketua DPRK, Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P., didampingi Wakil Ketua, T. Saifullah TS, dan disaksikan oleh Sekwan, Miswar, S.Sos., M.M.

Dalam sambutannya, Plt Sekda yang mewakili Pj Bupati Pidie menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBK TA 2023 disusun berdasarkan KUPA serta PPAS-P tahun 2023 yang telah disepakati sebelumnya.

Penyusunan Rancangan Perubahan APBK TA 2023 dilakukan dengan memperhatikan capaian realisasi pelaksanaan APBK, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu tahun anggaran berjalan, dampak perubahan kondisi ekonomi global, nasional, dan regional, isu strategis daerah serta perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.

Dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBK ini, pemerintah Kabupaten Pidie telah mensinergikan program dan kegiatan dengan kebijakan pemerintah melalui sinkronisasi kebijakan, yang selanjutnya disusun melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, penyusunan Rancangan Perubahan APBK juga dilakukan dengan memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD dengan berpedoman pada Permendagri No. 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023, di mana peraturan tersebut merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD.

Dengan mengacu pada KUPA serta Prioritas dan PPAS-P yang telah disepakati, maka struktur Rancangan Perubahan APBK Pidie TA 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Pendapatan Daerah berubah dari Rp2.048.808.845.734,- menjadi Rp2.016.966.199.207,- atau mengalami penurunan sejumlah Rp–31.842.646.527,- atau minus 1,55 persen.

Belanja Daerah berubah dari Rp2,047,808,845,734 menjadi Rp2.149.252.648.703,- atau bertambah sejumlah Rp101.443.802.969,- atau 4,95 persen.

Pembiayaan Daerah (Pembiayaan Netto) berubah dari Rp-1.000.000.000,- menjadi Rp132.286.449.496,-.[raju]

Komentar