Polisi Tangkap Para Pelaku Permainan Judi Online Slot Marak di Pidie

SIGLI – Tim Opsnal Gabungan Satintelkam dan Satreskrim Polres Pidie menangkap 4 pelaku permainan judi slot online jenis mahyong di lokasi terpisah yaitu di Kecamatan Padang Tiji dan Kecamatan Grong-Grong Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali Jum’at (26/4/2024) membenarkan pihaknya pada Rabu malam (24/4) mengamankan 4 pelaku pemain judi online slot, yang ditangkap di wilayah Kecamatan Grong-Grong dan Kecamatan Padang Tiji.

Keempat orang pelaku pemain judi online slot yang ditangkap oleh Tim Opsnal Gabungan dari Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Pidie, berdasarkan pengembangan laporan masyarakat, dimana saat ini aktivitas pelaku judi online di wilayah Pidie sangat meresahkan.

“Jadi kami melakukan pengembangan informasi yang kami terima dari masyarakat, terkait aktifitas pelaku game judi online slot yang sudah sangat meresahkan, kemudian petugas berhasil menangkap 4 pelaku game judi online jenis slot mahyong,” ucap Kapolres Pidie.

Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Pidie, saat sedang bermain game judi online slot mahyong dengan menggunakan handphone milik pelaku.

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah MU (32) warga Meunasah Jurong Kecamatan Meurah Dua Pidie Jaya, diamankan petugas saat sedang bermain judi online slot di salah satu warkop di pasar Grong-Grong dan turut diamankan bersama pelaku 1 unit handphone merk IPhone warna grey dengan nilai sisa saldo deposit Rp 19.300.

Kemudian pelaku SA (21) warga Gampong Paloh Jeurat Padang Tiji, tertangkap tangan oleh petugas saat sedang bermain game judi online slot mahyong di warkop SPBU Gintong Grong-grong, dari tangan pelaku disita 1 unit Handphone merk Realmee warna biru dengan sisa saldo deposit Rp 185.000.

Pelaku SY (48), warga Gampong Karieng Grong-Grong, juga ditangkap petugas saat sedang bermain game judi online slot mahyong di sebuah bengkel las di daerah Gampong Mesjid Gogo Padang Tiji, dan bersama pelaku disita 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dengan sisa saldo deposit Rp 19.000.

Seterusnya pelaku MN (45), warga Gampong Raya Gogo Padang Tiji ditangkap petugas saat bermain judi online slot mahyong di bengkel sepeda motor di daerah Gampong Arin Bunot Kecamatan Padang Tiji, dari tangan pelaku juga disita 1 unit handphone merk Vivo warna biru dengan sisa saldo deposit Rp 40.000.

Kapolres Pidie menambahkan, terkait kasus tersebut, keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Satreskrim Polres Pidie, dan terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi dengan Polri menjaga situasi kamtibmas, dengan memberikan informasi kepada polisi terkait tindakan – tindakan kriminalitas, tentunya ini menjadi atensi kami dalam mencegah segala bentuk tindakan yang melanggar hukum,” ucap Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali. (IA)

 

INFOACEH.NET

Komentar