Pilkada Aceh 2024, Cagub Jalur Perseorangan Wajib Kantongi 164.476 Pendukung

Banda Aceh – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai menetapkan sejumlah persayaratan bagi para calon.

Salah satunya yakni untuk pemilihan bakal pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan atau independen.

Dalam hal ini, salah satu persayaratan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon yakni mendapatkan dukungan 3 persen dari jumlah penduduk Aceh yang saat ini mencapai 5.515.839 jiwa.

“Setiap bakal calon pasangan harus didukung sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah penduduk di Aceh, yaitu sebesar 165.476,” ungkap Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, Rabu (24/4/2024).

Selain itu, dukungan dari jumlah penduduk yang telah ditetapkan tersebut harus tersebar 50% dari jumlah Kabupaten/kota yang ada di provinsi Aceh, yaitu sebanyak 12 Kabupaten/Kota.

“Dukungan yang dimaksud disertai dengan bukti fotocopy e-KTP dan pernyataan tertulis dengan mengisi formulir dukungan yang bisa diunggah dari tautan resmi KIP Aceh ,” tambahnya.

Selanjutnya, diketahui pula bahwa jadwal pemenuhan syarat-syarat yang telah ditetapkan tersebut berlaku mulai dari 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.[]

Komentar