Pengamat : Tidak Ada Satu Negara pun di Dunia Hanya Menganut Sistem Bank Syariah Saja

BANDA ACEH – Salah seorang pengamat Perbankkan yang saat ini berdomisili di Jakarta melalui telpon seluler Sabtu (8/8/2020), Armia Arco menilai Qanun Syariah tentang semua Bank di Provinsi Aceh dengan pemberlakuannya di akhir bulan Desember tahun 2020 ini diharuskan ke Sistem Syariah.

Pihak perbankan di Jakarta mentertawakan karena terlalu banyak persoalan yang akan timbul tanpa pernah oleh pihak pembuat Qanun dalam hal ini DPRA memikirkannya jauh jauh hari kedepan, ucapkan mantan Kepala Bank Bukopin Aceh

Armia Arco juga menyarankan kalau pun Bank Aceh di Syariah secara total boleh boleh saja, tapi untuk Bank Bank lain yang beroprasiinal di Provinsi Aceh sebaiknya di Qanun tersebut diberikan wewenang untuk tetap menjalankan dua model sistem yaitu Syariah dan Konvensional, sebutnya

Ini semua dalam rangka untuk percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat baik itu menengah kebawah atau masyarakat yang berbisnis menengah keatas, jelasnya

Sebenarnya kita semua bisa melihat contoh di Negara Negara yang sudah duluan maju di bandingkan negara kita seperti Mesir ada perbankkan sistem Syariah, tapi sistim Konvensional tetap berjalan malah Bank Konvensional memberikan dorongan kepada Bank Syariah untuk dapat berjalan atau maju bersama sama, ucap pria kelahiran Matang Glumpang Dua ini

Armia Arco selanjutnya mengatakan bahwa Malaysia saja yang juga kuat, tokoh masyarakat yang kebanyakan Islam juga masih menerapkan dua model sistem perbankkan seperti yang diusulkan oleh H. Makmur Budiman, SE selalu Ketua Umum Kadin Aceh.

Banyak negara Islam di dunia yang pertumbuhan ekonominya bagus, tidak ada yang membuat aturan atau bahasa hukumnya Qanun untuk nemberlakukan satu sistem perbankkan di Negaranya, tapi tetap memberikan kepada rakyat ada dua pilihan apa itu konvensional atau Syariah itu semua diserahkan kepada rakyatnya, sebut pengamat Perbankkan yang juga Pemerhati sosial masarakat

Sebelum menutup pembicaraan dengan media ini pengamat ekonomi ini menyarankan kepada para pihak pelaku bisnis atau baik itu yang bergabung dalam Kadin, Hipmi dan semua Asosiasi yang ada di Aceh untuk duduk bersama dengan DPRA, pemerintah serta pihak perbankkan dalam rangka merevisi kembali Qanun tersebut yang bisa menguntungkan masyarakat, karena kedua dua sistim tersebut ada lebih kurang atau kurang lebih yang penting masyarakat pada umumnya harus bermanfaat, demikian tutupnya

Mawardi salah seorang pengurus Kadin Aceh menjabat wakil ketua umum bidang pertanian dan perkebunan kepada media ini juga menuturkan bahwa kebebasan dunia usaha telah dikebiri untuk mendapatkan akses permodalan yang lebih untuk dunia usaha tumbuh, maka disini kami berharap dapat dilakukan refisi Qanun untuk kepentingan semua pihak tidak terkecuali masyarakat dunia usaha, ucapnya

Mawardi juga memberi contoh di Arab sana tidak seperti di Aceh saat ini hanya satu model sistem perbankkan, tapi disana tetap menerapkan dua model seperti yang diusulkan oleh ketua Kadin Aceh yaitu Syariah dan Konvensional, sebut Mawardi selaku pengusaha sukses di Aceh

Sementara itu M Nasir Yunus salah seorang tokoh masyarakat Aceh juga mempertanyakan siapa yang kita persalahkan dalam hal ini, karena uang masyarakat Aceh pada lari ke Medan (Sumatera Utara) dan kemungkinan besar dalam dua tiga bulan kedepan
Finance (Lessing) akan pindah ke-Medan karena mareka merasa kesulitan dalam hal administrasi dan lain lain menyangkut harus menyesuaikan ke sistem Syariah, demikian ucapnya. [Mjl ceo]

Komentar