Polda Babel Gagalkan 35 Kilogram Sabu yang Dibawa Kurir dari Aceh Timur

Nasional – Sebanyak 35 kilogram sabu yang dibawa oleh dua orang kurir berhasil digagalkan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Sat Res Narkoba Polres Bangka.

Kurir tersebut yakni Dika (26) warga Kecamatan Tempilang, Bangka Barat dan Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering ilir, Provinsi Sumsel.

Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, Dika dan Sien diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB.

advertising

“Penangkapan mereka berdasar informasi dari masyarakat,” kata Irjen Pol Tornagogo saat konferensi pers yang berlangsung di halaman lobi utama Mapolda Babel, Selasa (26/3/2024) sore. Seperti dikutip Infoacehtimur.com, dari Timelines.id.

Ia menjelaskan, dua kurir sabu tersebut berhasil diamankan setelah ada laporan terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka.

Modus dua kurir ini membawa barang diduga narkotika jenis sabu secara bersama-sama dan mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.

“Kemudian narkoba dibawa ke Pulau Bangka dengan menggunakan mobil. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang Rp70 juta sebagai imbalannya,” ujarnya.

Jenderal bintang dua Polri ini juga mengungkapkan, 35 kilogram sabu yang dibawa pelaku tersebut dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau dengan berat 35.685 kilogram.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 2 buah karung warna putih, 2 unit handphone, uang tunai 1,3 juta rupiah serta 1 unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.

Menurutnya harga barang bukti narkotika yang diamankan ini senilai Rp35 miliar dan bisa menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia. Selain itu sabu tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda apabila beredar di Provinsi Kepulauan Babel.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Babel. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” katanya.

Jenderal bintang dua Polri ini juga mengungkapkan, 35 kilogram sabu yang dibawa pelaku tersebut dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau dengan berat 35.685 kilogram.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan 2 buah karung warna putih, 2 unit handphone, uang tunai 1,3 juta rupiah serta 1 unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.

Menurutnya harga barang bukti narkotika yang diamankan ini senilai Rp35 miliar dan bisa menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia. Selain itu sabu tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda apabila beredar di Provinsi Kepulauan Babel.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Babel. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” katanya.

Komentar