Kerugian Negara Capai 24,6 Miliar Bea Cukai Aceh Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand 

Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan rokok ilegal asal Thailand sebanyak 9.260.000 batang.

Diketahui, pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk VR7 ini merupakan hasil penindakan di Perairan Utara Lhokseumawe pada Desember 2023 lalu.

“Perkiraan nilai barang yang kita musnahkan hari ini mencapai Rp 19 Milyar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 24,6 Milyar,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi usai proses pemusnahan rokok ilegal, Kamis (2/5/2024).

Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar dilaksanakan secara simbolis di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh di wilayah Batoh dan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan secara keseluruhan di PT. Solusi Bangun Andalas, Lhoknga.

Safuadi mengungkapkan, dalam proses penindakan selain barang bukti rokok ilegal, juga turut ditemukan tiga orang pelaku yang diduga bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang bukti sampai ke daratan.

“Namun, saat ini dua pelaku sudah menjalani proses hukum dan satu lagi telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Safuadi.

Dalam kegiatan yang sama, Bea Cukai Aceh turut memusnahkan penhghapusan arsip sebanyak 263 bundel sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/KM.1/SJ.8/2024.[]

 

Sumber : kontrasaceh.net

Komentar