Ketua DPW-FKBPPPN Provinsi Aceh Harap Menpan-RB Jalankan Aturan UU No. 23 Tahun 2014

Banda Aceh | Ketua DPW FKBPPPN Provinsi Aceh Dedi Herman meminta Menpan RB tidak melanggar konstitusi jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat Status Kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Dedi Herman juga berpesan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256.

Pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepmenpan&RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Maka dari itu Pemerintah Pusat MenPan RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan PolPP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP.

Dengan adanya statemen PLT Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan&RB, Agus Yudi yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemennya yang sangat di sayangkan apa yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan RB tersebut di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, di Aula Marina Hotel Kisaran, (10/11/2023).

Yang bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpolpp menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

KemenpanPan&RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU Menpan RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja.

Maka dengan statemennya, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut. []

Komentar