Kapolres: Pemusnahan 32 Ha Ladang Ganja Selamatkan 5 Juta Jiwa

ACEH BARAT – Estimasi kasar perhitungan terhadap 32 hektare ladang ganja yang dimusnahkan oleh tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, jika dirupiahkan setara dengan Rp14 miliar.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso mengatakan, walaupun terduga pemilik ladang ganja berhasil melarikan diri, tanaman itu tetap dimusnahkan secara total agar tidak bisa diedarkan ke masyarakat. Selama ini, barang haram asal hutan lindung itu kerap dipasarkan di wilayah hukumnya.

Menurut Pandji, dengan dimusnahkan seluruh ladang ganja tersebut, maka pihaknya sudah berkontribusi menyelamatkan lima juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

”Jika dalam satu kilo dipakai oleh 50 orang, maka dengan pemusnahan ini ada lima juta jiwa yang terselamatkan,” sebut Pandji saat pemusnahan ladang ganja pada Senin, 6 Februari 2023, kemarin.

Dikatakan Pandji, total tanaman ganja yang ditemukan di ladang dalam kawasan hutan lindung tersebut berkisar 70 ribu batang, itu estimasi per kebunnya berisikan 10 ribu batang pohon narkotika golongan I.

Berhasilnya diungkap ladang itu, sambung Pandji, berdasarkan pengembangan dari dibekuknya seorang pengedar pada akhir tahun lalu, dengan jumlah barang bukti mencapai 16 Kilogram (Kg). Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan menemukan lokasi yang dimusnahkan saat ini.

”Pantauan udara ada tujuh lokasi atau titik ladang ganja. Untuk hasilnya satu ladang sekitar 10 ribu pohon. Kalau ada tujuh ladang maka 70 ribu pohon, ini adalah estimasi kita lihat sekitar 70 ton, jika satu ton dijual dengan harga Rp2 juta saja maka ada Rp14 miliar dari hasil panen ini,” sebutnya.

Pandji juga meminta masyarakat, untuk ikut andil dalam memberantas narkoba di Aceh, dirinya berharap masyarakat lebih bijak memanfaatkan lahan dengan tanah yang subur, guna menunjang pertumbuhan ekonomi tanpa melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Enam terduga pemilik 32 hektare ladang ganja kabur saat aparat Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat melakukan penggerebekan di kawasan hutan lindung, Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya pada, Senin 6 Maret 2023.

Diduga, keenam pelaku  yang menanam ganja pada tujuh lokasi tersebut masih berada di lokasi sebelum petugas tiba di kawasan itu. Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso yang memimpin langsung pemusnahan ladang ganja itu menyebutkan, terduga pemilik kebun tanaman yang dilarang tersebut kabur saat petugas tiba.

Meski sudah diberi tembakan peringatan agar mereka tak kabur, namun karena medan sudah dikuasai para pelaku, memudahkan mereka untuk menjauh dari petugas di lapangan.

”Walau sudah kita beri tembakan peringatan, mereka tetap berhasil kabur. Sebab di dalam hutan pegunungan, mereka lebih menguasai medan dan jalur tercepat untuk menghindari petugas,” sebut Pandji.

Komentar