Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kasus Monumen Samudera Pasai Seperti Telenovela

Aceh Utara – Kasus Monumen Samudera Pasai Aceh Utara yang menjerat TM dan TR masih berada dipersipangan jalan, padahal kasus tersebut sudah berjalan sekitar 1 tahun 6 bulan sejak Penetapan Tersangka pada tanggal 30 Juli 2021.

Zaini Djalil SH, selaku Kuasa Hukum TM dan TR, melihat penanganan kasus Monumen Pase yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat seperti drama telenovela. Pasalnya saat ditetapkan sebagai Tersangka kemudian tiba-tiba TM dan TR dilakukan penahanan meski sangat kooperatif.

Lebih mengecewakan lagi, kata Pengacara senior itu, setelah kliennya yang ditahan, tetapi yang terjadi selanjutnya adalah bukti belum cukup sehingga penahanan terhadap TM dan TR diperpanjang kembali.

“Kasus Monumen Pase Aceh Utara ini sudah seperti drama telenovela. Kami merasa sangat kecewa dengan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara terhadap Penanganan Kasus Monumen Samudera Pasai sejak Penetapan Tersangka pada tanggal 30 Juli 2021, perkembangan kasus ini sudah berjalan sekitar 1 tahun 6 bulan, Kemudian tiba-tiba dilakukan Penahanan padahal klien kami sangat kooperatif, dan setelah dilakukan penahanan bukan dilimpahkan ke Penuntut dan Pengadilan, tetapi yang terjadi adalah bukti belum cukup sehingga penahanan terhadap klien kami diperpanjang kembali,” ujar Zaini Djalil dalam keterangan tertulis kepada media ini,” Sabtu (4/3/2023).

Zaini Djalil menerangkan, bahwa pada tanggal 15 Februari 2023 terhadap perkara tersebut dilimpahkan ke Penuntut Umum dan telah tahap 2 (serah terima tersangka dan barang bukti) itupun dilakukan perpanjangan penahanan kembali selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Februari hingga 06 Maret 2023 sebagaimana Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) atas nama Tersangka TR dengan Nomor: PRINT- 259/L.1.14/Ft.2/02/2023 tertanggal 15 Februari 2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) atas nama Tersangka TM dengan Nomor: PRINT- 257/L.1.14/Ft.2/02/2023 Tertanggal 15 Februari 2023.

“Sampai sekarang belum ada pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Yang lebih mengecewakan kami adalah pihak Kajari Aceh Utara bukan mempercepat proses dengan bukti mereka, tetapi malah mencari dukungan melalui LSM dan membuat narasi di berbagai media dari sejak klien kami ditetapkan tersangka, dan waktu itupun belum ada hasil audit,” ungkapnya.

“Kalau dulu Pihak Kejari berasumsi kerugian Negara 20 M dan sekarang sudah menyatakan sekitar 44,7 M. Kemudian juga mendramatis seakan-akan bangunan Monumen Samudera Pasai akan rubuh, padahal sudah berumur 10 tahun sejak dibangun masih berdiri kokoh walaupun ada beberapa kali gempa di Aceh,” beber Zaini Djalil, menambahkan.

Menurutnya,  kalau ada kesalahan aksesoris seperti GRC dan lain-lain pada Monumen itu lebih disebabkan oleh Gedung yang sudah ditinggal dan terbengkalai pasca di police line sejak 2 tahun yang lalu.

“Kami hanya berharap segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan dan jangan terus menerus menjustifikasi klien kami sudah salah melalui media. Biarlah Hakim yang akan memberi keputusan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,” pinta Zaini Djalil.

Komentar