Polisi Lhokseumawe Kembali Segel Warkop yang Langgar PPKM

Seputaraceh.id — Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan kembali menyegel warung kopi yang melanggar ketentuan PPKM.

Warung kopi yang disegel, Jumat (11/6/2021) itu terletak di Jalan Medan – Banda Aceh, Cunda, Kecamatan Muara Dua. Sebagaimana tercantum dalam ketentuan PPKM, tempat usaha hanya boleh beroperasi di bawah pukul 22.00 WIB.

Baca : Polisi Lhokseumawe Segel Warung dan Kafe yang Langgar PPKM

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi mengatakan, warung kopi yang disegel itu yaitu Warkop Putra Jaya. Selain itu, dalam operasi Yustisi dimaksud personel juga melakukan swab antigen terhadap enam pengunjung serta karyawan warkop.

“Satu warkop disegel karena tidak mengindahkan aturan PPKM, meskipun telah kita himbau berulang kali. Sedangkan yang dites swab antigen sebanyak enam orang, di salah satu warung di waduk tiga orang dan di warkop Putra Jaya tiga orang. Hasilnya, semuanya negatif,” ujar Salman.

Dalam Kegaitan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini, sebut Salman, personel juga melakukan pembubaran kerumunan secara persuasif dan mengimbau masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan serta bersedia ikut divaksinasi gratis.

Sebelumnya, tambah Kasubag Humas, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan imbauan agar tidak menonton bareng (nobar) Piala Eropa 2020. Bahkan, jika nantinya didapati ada yang masih tidak mematuhi, maka Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan akan melakukan penindakan yang serupa.[]

Editor: Jamaluddin Idris

Komentar