Langgar PPKM Mikro, 3 Warung Kopi di Lhokseumawe Disegel

Seputaraceh.id — Tiga warung kopi dan kafe di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe disegel aparat kepolisian lantaran melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Penertiban itu dilakukan Kamis (10/6/2021) malam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi mengatakan, tiga warung kopi dan kafe yang disegel itu yakni Cendana Corner Coffee di Jalan Darussalam, Warkop Di Sagoe di Jalan Samudera dan Warkop Mini di kawasan Simpang Legos.

Dikatakan Salman, dalam aturan atau ketentuan PPKM, setiap tempat usaha jual beli pada malam hari sejatinya ditutup pukul 22.00 WIB.

Dalam penertiban itu, selain menyegel warung kopi, petugas gabungan yang meliputi unsur TNI, Polri, Satpol PP – WH dan Dinas Perhubungan juga juga melakukan swab antigen terhadap 19 pengunjung dan karyawan.

“Di Cendana Corner Coffe sebanyak empat orang diswab antigen, kemudian di warkop di Sagoe sebanyak 15 orang, total semua ada 19 orang. Hasilnya, negatif. Selanjutnya, semua pelanggar ini diberikan teguran secara lisan,” sebut Salman.

Tim gabungan juga mensosialisasikan kepada masyarakat agar bersedia mengikuti vaksinasi gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri.

“Jangan percaya berita yang belum jelas kebenarannya, kami himbau masyarakat supaya bersedia ikut vaksinasi gratis. Mari kita kurangan aktivitas di malam hari, patuhi protokol kesehatan, jaga iman dan imun tubuh, semoga kita terhindar dari Covid-19,” imbuhnya. []

Editor : Jamaluddin Idris

Komentar