Penetapan Masa Jabatan Keuchik, Kewenangan Pemerintah Pusat atau Aceh?

BANDA ACEH – Zulkifli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, menjelaskan bahwa penetapan masa jabatan keuchik tidak termasuk dalam kewenangan Pemerintah Aceh, baik itu eksekutif maupun legislatif, melainkan merupakan ranah pemerintah pusat.

“Namun, kami tetap akan mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan dalam menanggapi aspirasi ini. Salah satunya adalah dengan berkoordinasi antara eksekutif dan DPR Aceh untuk menyampaikan susunan aspirasi,” kata Zulkifli saat bertemu dengan perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kantor Gubernur Aceh, pada Jumat, 19 April 2024.

Zulkifli menjelaskan bahwa tuntutan APDESI terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Menurutnya, dalam UUPA, masa jabatan keuchik adalah enam tahun dengan dua periode, sedangkan dalam undang-undang desa, periodisasi kepala desa mencakup dua periode dengan masa jabatan masing-masing delapan tahun.

Mengingat hal tersebut, Zulkifli menegaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan terkait hal ini. Terlebih lagi, setiap perubahan dalam undang-undang harus melalui konsultasi dengan DPR Aceh.

Sebelumnya, APDESI telah menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh pada Jumat, 19 April 2024. Mereka mendesak Pemerintah Aceh untuk menetapkan masa jabatan keuchik di seluruh Aceh menjadi delapan tahun atau mengikuti standar nasional.

“Desakan ini merujuk pada perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ujar Ketua APDESI Aceh, Muksalmina, dalam aksi tersebut.

Muksalmina juga meminta agar pemerintah menunda pemilihan dan penunjukan keuchik hingga revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh dimasukkan ke dalam program legislasi nasional 2024.

Di sisi lain, Muksalmina menambahkan bahwa pihaknya juga berharap agar Pemerintah Aceh dan DPRA menetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) minimal sepuluh persen untuk gampong. Hal ini diharapkan dapat mendorong kemajuan gampong secara politik dan sosial.

Komentar