Diduga Palsukan Dokumen, Oknum Karyawan BSI di Aceh Timur Ditangkap

IDI RAYEUK – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur telah menangkap seorang karyawan Bank Syari’ah Indonesia (BSI) berinisial MU (34), yang beralamat di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada hari Rabu (27/03/2024). Pria ini diduga melakukan pemalsuan dokumen nasabah untuk mencairkan sejumlah uang tunai.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, kasus ini berawal pada tahun 2018, ketika seorang nasabah bank AI (56), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengajukan pinjaman di Bank Mandiri Idi Rayeuk dengan jaminan SK PNS dengan tenor angsuran selama tiga tahun melalui pelaku.

“Pada awal 2021, korban telah melunasi pinjamannya dan hendak mengambil kembali jaminan tersebut. Namun, pelaku terus mengulur waktu dengan alasan bahwa bank saat itu sedang bertransisi dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah,” ujar Rizal.

Dia menambahkan bahwa pada bulan Juli 2021, pelaku mendatangi korban di sekolah tempat korban mengajar untuk menawarkan kembali pinjaman bank, namun korban menolak. Setelah itu, pelaku menyerahkan dokumen persyaratan untuk pengambilan jaminan yang telah lama berada di bank.

“Korban kemudian menandatangani dokumen tersebut, menganggapnya sebagai syarat untuk pengambilan jaminan yang telah dilunasi. Pada bulan Juni 2023, korban berusaha menghubungi pelaku untuk mengambil jaminannya, namun tidak berhasil menghubunginya,” tambah Kasat.

Setelah bank bertransisi dari Bank Konvensional ke Bank Syari’ah, pelaku kemudian bekerja di Bank BSI Peureulak. Ketika korban mencoba mengunjungi bank tersebut, pelaku tidak ditemukan. Pihak bank kemudian memeriksa jaminan korban dan menemukan bahwa Bank BSI KCP Idi Rayeuk 2 telah melakukan pencairan kredit atas nama korban.

“Mendapati hal ini, korban mengunjungi Kantor Bank BSI Idi Rayeuk dan memastikan bahwa pelaku telah melakukan pencairan atas namanya dengan nilai sebesar Rp160 juta,” ungkapnya.

Karena merasa dirugikan oleh pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini diberi nomor LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas mengumpulkan barang bukti (BB) dan melakukan penyelidikan yang mendalam. Setelah gelar perkara, petugas menangkap pelaku atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen nasabah.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi form permohonan kuasa potong gaji, form permohonan pernyataan, persetujuan dan kuasa nasabah, akad wakalah, purchase order, dokumen SUP, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah, dan satu buku tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama korban,” jelas Rizal.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Komentar