Kepatuhan Warga Banda Aceh Merokok di Lokasi KTR Meningkat

The Aceh Intitute mengatakan hasil survei kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh meningkat dari 21,1 persen pada tahun 2019 menjadi 45,3 persen di tahun 2023.

Survei tersebut dilakukan secara independen oleh Udayana Central dan The Institute Aceh yang dilakukan di 225 KTR di Banda Aceh.

 “Kalau 2019, tingkat kepatuhan KTR di Banda Aceh 21,1 persen. Tahun 2023 terjadi peningkatan signifikan hingga 45,3 persen,” kata Project Administrator The Aceh Institute, Heru Syahputra dalam “Media Briefing Survei Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)” Sabtu (27/4/2024).

Menurut Heru peningkatan angka kepatuhan KTR di Banda Aceh saat ini sudah sangat baik, namun kota yang nyaman kepatuhan KTR-nya berada di indikator 85 – 90 persen.

Heru memaparkan survei kepatuhan KTR di tujuh kabupaten/kota di Indonesia menunjukkan Denpasar 21,4 persen, Makassar 25,5 persen, Klungkung 29,0 persen, Bogor 41,6 persen, Banda Aceh 45,3 persen, Kulon Progo 54,4 persen, Palembang 60,1 persen dan Pontianak 89,9 persen.

“Pelanggaran yang paling sering terjadi di dalam ruangan di KTR Banda Aceh adalah tidak adanya rambu dilarang merokok 48 persen, disusul adanya puntung rokok 17,3 persen,” ujar Heru.

Kemudian pelanggaran terbanyak di luar ruangan di Banda Aceh adalah adanya puntung rokok 60,4 persen disusul tidak adanya tanda dilarang merokok 53,8 persen.

Sementara itu, Direktur The Aceh Institute, Muazinah mengatakan penempelan stiker KTR sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap KTR di Banda Aceh.

“Stiker KTR yang kita bantu cetak saat ini sudah ada 10 ribu lebih yang disebarkan di seluruh kawasan KTR di Banda Aceh,” ujar Muazinah.

Muazinah menyebut kawasan KTR yang sudah ditempeli stiker seperti sekolah, apotek, rumah sakit, puskesmas, lingkungan pendidikan, tempat usaha, cafe, hotel dan masjid.

“Kami melihat tingkat kepatuhan KTR di pasar masih kurang,” katanya.

Ia mengatakan kendala kepatuhan KTR di Banda Aceh saat ini adalah penegakan sanksi belum maksimal, iklan-iklan rokok yang masih masif serta pemahaman masyarakat terkait KTR belum merata.

“Selain pemahaman masyarakat terhadap KTR harus meningkat, sosialisasi pemahaman dan penegakan KTR di pemerintahan serta komitmen kepala daerah terhadap penegakan KTR juga sangat penting,” pungkas Muazinah.

Komentar