Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi LNG Pertamina

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina antara tahun 2011-2014. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah Dahlan tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya dan meminta penjadwalan ulang. Kamis, 14 September 2023.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemanggilan ini sesuai dengan agenda sebelumnya. Namun, Ali tidak menjelaskan materi yang akan ditanyakan oleh penyidik kepada Dahlan. Identitas tersangka dalam kasus ini juga belum diumumkan kepada publik.

Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak Juni tahun lalu, dan telah menetapkan enam tersangka, meskipun identitas mereka belum diungkapkan. Empat orang juga telah dikenakan cekal oleh KPK terkait dengan kasus ini, termasuk pejabat PT Pertamina dan putra dari salah satu tersangka.

Kronologi kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga audit asal Inggris, PricewaterhouseCooper, yang menyoroti pembelian LNG oleh Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi. Mereka menyatakan bahwa pembelian tersebut tidak didasarkan pada analisis supply and demand yang valid. Akibatnya, Pertamina harus menjual LNG dengan harga yang lebih rendah dan mengalami kerugian hingga ratusan miliar.

Dahlan Iskan, yang menjabat sebagai Menteri BUMN pada periode 2011-2014, diduga mengetahui kebijakan pembelian LNG yang merugikan Pertamina.

 

TEMPO

Komentar