ACEH TIMUR – Syahril yang menjadi terdakwa pembunuhan harimau sumatra dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/7/2023). Terdakwa merupakan warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur,
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur dibacakan Harry Arfhan dan Riki Rosiwa dalam sidang yang berlangsung secara virtual dengan Majelis Hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar sebagai hakim anggota.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Syahril terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Komentar