Warga Aceh Timur Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta Karena Membunuh Seekor Harimau

ACEH TIMUR – Syahril yang menjadi terdakwa pembunuhan harimau sumatra dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/7/2023). Terdakwa merupakan warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur,

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur dibacakan Harry Arfhan dan Riki Rosiwa dalam sidang yang berlangsung secara virtual dengan Majelis Hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar sebagai hakim anggota.

Terdakwa Syahril mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempatnya selama ini ditahan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti 6 bulan penjara.

“Terdakwa Syahril dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra. Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang dimangsa harimau,” ujar JPU, Kamis (6/7/2023).

Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Syahril terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Idi melanjutkan persidangan pada 13 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa membunuh harimau sumatra. Dia menabur racun hama ke bangkai kambing miliknya yang dimangsa harimau sehingga satwa dilindungi tersebut mati pada Selasa (21/2/2023).
sumber : inews.id

Komentar