Polres Aceh Timur Amankan Mobil Tangki Modifikasi Berisi 420 Liter Solar

AB (34), seorang warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pengangkutan BBM solar subsidi secara ilegal menggunakan mobil yang dimodifikasi untuk menampung dalam jumlah besar.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan bahwa saat AB diamankan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 60 liter BBM solar subsidi, satu jerigen berukuran 40 liter yang berisi 40 liter BBM solar subsidi, serta tiga drum berukuran 200 liter yang masing-masing berisikan BBM solar subsidi.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu drum berukuran 200 liter yang berisi 100 liter BBM solar subsidi, serta satu unit ponsel OPPO A57 yang didalamnya terdapat tangkapan layar barcode pengisian BBM solar subsidi.

“Kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur setelah kasus ini dinyatakan lengkap,” kata Iptu Rizal pada Kamis (21/3/2024).

AB dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan ditambahkan pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Komentar