Miris! Ayah di Aceh Timur Perkosa Anak Kandungnya hingga Melahirkan

JA (44), warga Kecamatan Peureulak, diringkus oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur setelah ketahuan memperkosa anak kandungnya yang masih berusia (16) hingga melahirkan.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan kejadian itu berawal saat korban memberitahukan tindakan tak beradab yang dilakukan oleh ayahnya sendiri terhadap korban kepada ibunya.

Mendengar hal tersebut, ibunya langsung datang ke Polres Aceh Timur melaporkan kejadian tersebut. Di akhir Desember 2023 silam, sang korban melahirkan anak dari hasil kelakuan bejat ayahnya sendiri.

Sebelum korban melahirkan, tepatnya pada tanggal 2 Desember 2023. Ibu korban sudah membuat laporan polisi ke Polres.

Akhirnya JA diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/03/2024) sore di salah satu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

“Tindakan bejat itu dilakukan pelaku sejak pertengahan 2017, dan sudah beberapa kali dilakukan lokasinya di rumah dengan memanfaatkan kelengahan istrinya,” kata Iptu Rizal, Kamis (21/3/2024).

Akibat perbuatannya, JA kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.” jelas Kasat.

Komentar