Tersangka Dilimpahkan Secara Virtual Kejari Bireuen Terima Berkas TPPU Narkoba

BIREUEN|(SA)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan MZ, tersangka dan barang bukti terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba yang dilakukan secara virtual oleh Direktorat Narkoba Wilayah Satu, Tim JAM PIDUM bersama BNN RI, Kamis (30/9).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual ini, dengan posisi berada di Lapas kelas I Depok dan tim dari Jam Pidum Kejagung RI beserta tim TPPU BNN RI berada di kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kasi Intel Kejari Bireuen Fri Wisdom S Sumbayak SH mengungkapkan, hal tersebut dilakukan terkait adanya surat  direktorat jenderal PAS-PK.01.05.08-1006 tanggal 20 Agustus 2021 yang di dalam point ke 7, disebutkan setelah proses serah terima tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan agar narapidana yang bersangkutan segera dikembalikan oleh pihak BNN RI ke rutan kelas I Depok.

“Tersangka harus dalam keadaan sehat dibuktikan dengan bukti Rapid tes/Swab Test, oleh sebab itu hambatannya setelah tahap 2 narapidana agar dikembalikan ke Rutan kelas I Depok,” kata Fri Wisdom pada Kamis 30 September 2021.

Wisdom menambahkan, setelah tahap 2 otomatis beralih tanggung jawab dari BNN RI ke Kejaksaan maka dengan mengingat keterbatasan anggaran selama pandemi covid-19 maka tahap 2 dilakukan secara teleconference.

Fri Wisdom mengungkapkan pada Rabu 27 Januari 2021, MZ diduga telah melakukan TPPU narkotika, yang dilakukan antara periode tahun 2012 hingga 2020 di Wilayah Hukum Bireuen, Aceh dan Jakarta.

“Kasus itu terungkap dari penangkapan tersangka AP yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, saat ditangkap tim Direktorat P2BNN pada 30 September 2019,” jelas Fri Wisdom

Sementara tersangka AP diduga ikut terlibat dalam aksi TPPU yang diduga bersumber dari hasil bisnis barang haram itu,”Sesuai pemeriksaan, diketahui AP menggunakan beberapa rekening atas namanya sendiri dan rekening yang digunakan untuk mentransfer serta menerima uang dan hasil bisnis narkoba,” lanjut Wisdom

Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik BNN, terungkap AP mentransfer uang pembayaran narkoba ke beberapa rekening, salah satunya rekening MZ. Selain itu, AP juga mengakui bahwa dari tahun 2012 memesan sabu dari beberapa orang bandar besar, salah satunya melalui MZ.

“Hasilnya, Direktorat TPPU BNN RI akan menangkap MZ. Tapi ternyata MZ sudah ditangkap tim Bareskrim Polri, atas kasus kepemilikan 1 Kg sabu. Kemudian tersangka juga terlibat TPPU,” sebut Wisdom

Tersangka MZ diduga melanggar Pasal 137 huruf a,b Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Zubir)

Komentar