Polres Pidie Tangkap 9 Pelaku dan Penadah Curanmor

PIDIE – Polres Pidie, Aceh, menangkap sembilan penadah dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua serta roda empat di tempat terpisah.

Hasil penangkapan tersangka, Polres mengamankan sejumlah barang bukti motor Honda Beat, Yamaha Vixion, Honda Scoopy hingga mobil Honda Jazz dan Toyota Innova hasil curian. Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Candra, mengatakan, penangkapan sembilan tersangka dilakukan di wilayah hukum Pidie melalui Operasi Sikat Seulawah sejak 29 Mei 2021.

Seluruhnya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda dan kini telah mendekam di tahanan.

“Seluruhnya dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 362 jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” kata Ferdian, Jumat (25/6/2021).

Para pelaku curanmor tersebut yaitu, MY, FR, JP, GN, KI, dan MR. Mereka melakukan pencurian dengan motivasi yang berbeda-beda.

Sedangkan penadahnya yaitu, MZ, MK dan IR. Mereka membeli barang hasil curian yang tidak dilengkapi surat-surat dengan harga murah.

“Tim mengamankan dan membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Satreskrim Polres Pidie guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.

Rilis : inews.id

Komentar