Polisi Bongkar kegiatan prostitusi PSK

Langsa (SA) – Polisi kembali membongkar kegiatan prostitusi yang terjadi dikota Langsa, Rabu (13/10/2021).

Berbekal dari informasi masyarakat kerap terjadi kegiatan perzinaan didaerah tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, Hasilnya kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku antara lain Seorang perempuan ER (46) dan pria DP (23).

Sebelumnya mucikari ini sempat melakukan transaksi hingga ingin melancarkan misinya, beruntung polisi yang sedang mengintai lansung meringkus pelaku prostitusi ini.

Prostitusi berjalan saat ER mendapat pesanan dari pelanggan. ER kemudian menghubungi pelanggannya tersebut. Tarif untuk sekali kencan mulai dari Rp400.000 hingga Rp700.000, namun si PSK ternyata hanya mendapat Rp150.000.

“Selama beroperasi, pelaku memasang tarif waktu pendek atau short time Rp400.000 dan long time Rp700.000,” kata Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Krisna Nanda, Rabu (13/10/2021).

Krisna menambahkan, dari uang Rp400.000 tersebut dibagi untuk tiga orang.

“Pelaku DP mendapat bagian Rp150.000, ER Rp100.000 dan wanita pekerja seks mendapat Rp150.000,” kata dia.

Setelah disepakati harga, ER mengontak pelaku DP untuk menghubungi PSK. PSK itu sebelumnya sudah menghubungi DP untuk meminta pekerjaan.

Saat pelanggan tiba di Kota Langsa, DP menjemputnya. Dia juga menjemput si PSK. Keduanya dibawa ke rumah ER.

“Setelah wanita pekerja seks tiba di rumah, DP langsung mengarahkan wanita tersebut masuk ke kamar khusus dan laki-laki pemesan harus membayar uang secara tunai Rp400.000,” katanya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 25 Ayat (2) jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan, kata Iptu Krisna Nanda. [ML]

Komentar