Tindak Pidana Penganiayaan dengan Senjata Tajam, Pelaku Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sario

MANADO, Humas Polresta Manado– Sebuah insiden penganiayaan dengan penggunaan senjata tajam terjadi di Kota Manado. Korban, seorang lelaki bernama Rovaldo Tulangow, menjadi sasaran serangan yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama RK alias DANS. Kejadian tersebut berlangsung di tempat kos di Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Selasa (7/5/2024).

Menurut kronologis kejadian, insiden dimulai ketika korban dan pacarnya sedang minum-minuman beralkohol bersama pelaku di tempat kos tersebut. Setelah itu, korban dan pacarnya keluar untuk membeli di warung, namun pacar korban lupa membawa dompet yang tertinggal di tempat kos.

Saat kembali untuk mengambil dompet, korban dan pacarnya singgah sebentar untuk mengecek teman di jalan 17 Agustus. Setelah kembali ke tempat kos, korban dan pacarnya menemukan bahwa pelaku telah pergi dan dompet tidak ada lagi.

Korban kemudian menghubungi pelaku melalui pesan, namun ketika pelaku kembali, pertengkaran terjadi dan berujung pada pemukulan oleh korban terhadap pelaku. Pelaku kemudian mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk korban di bagian rusuk sebelah kiri sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.

Untuk menangkap pelaku, Unit Reskrim Polsek Sario berkoordinasi dengan Polsek Likupang setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di Likupang Timur. Pelaku berhasil diamankan di desa perkebunan Marinsow, Likupang Timur oleh Unit Reskrim Polsek Likupang dan Polsek Sario. Sebagai barang bukti, satu buah pisau badik berhasil disita dari pelaku.

Pelaku, yang bernama RK alias DANS, berusia 19 tahun dan beralamat di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, kini berhadapan dengan proses hukum atas perbuatannya. Sedangkan korban, Rovaldo Tulangow, juga berusia 19 tahun, dan saat ini sedang dalam perawatan medis akibat luka yang dideritanya.

Komentar