Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil Ringkus UCOK

Team Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku yang berinisial UAN alias Ucok Korak Alias UCOK (48), seorang warga Dusun IV Desa Sidomulyo, Kecamatan Aek Kuo, berhasil ditangkap.

Di tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis sabu seberat bruto 5.35 gram, 4 bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat bruto 2.73 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan Uang tunai senilai Rp.1.000.000,-.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024 yang melaporkan sering terjadinya aktivitas transaksi narkoba di Dusun IV Desa Sidomulyo. Merespon informasi tersebut, dengan cepat Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan pada pukul 11.30 WIB berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti.

UAN alias Ucok Korak alias UCOK beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu menyampaikan apresiasi atas kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Dia juga menekankan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pihak terlibat dapat diproses secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tutup Parlando

Komentar