Merasa Kliennya Tidak Bersalah Razman Tolak Kesaksian Saksi Ahli JPU

Banda Aceh – Sidang lanjutan kasus toko perhiasan jual emas tak sesuai kadar kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Banda Aceh, Senin (06/12/2021).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dimana satu saksi ahli di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tiga saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa .

JPU menghadirkan Effren yang diketahui sebagai analis muda di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,untuk itu kuasa hukum terdakwa, Razman Arief Nasution menolak semua kesaksian ahli yang disampaikan kepada mejelis hakim karena menurutnya saksi ahli bersaksi tidak sesuai keahliannya, sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 ayat 1 Huruf F undang-undang perlindungan konsumen tahun 1999.

Usai persidangan Kuasa Hukum terdakwa Razman Arief Nasution menyampaikan, dalam persidangan tadi dengan jelas saksi terdakwa yang merupakan salah satu pedagang emas dikota Banda Aceh yaitu Murizal pemilik toko emas Ikhlas dengan jelas menyebut melakukan kasus yang sama dengan terdakwa, dengan menuliskan dalam faktur pembayaran juga sama, Murizal juga dipanggil dan diperiksa penyidik kepolisian tetapi kasusnya tidak dilanjutkan.

Kemudian Razman juga mempertanyakan cara penyedik yang melakukan proses penyelidikan yang katanya secara acak tetapi yang diperiksa cuma empat toko dikawasan titik yang sama, yang jaraknya juga tidak berjauhan.

Ia meyakini berdasarkan Fakta dipersidangan bahwa kliennya tidak bersalah.”l

Selain itu Razman meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan aturan yang baru yang di ikat oleh kementrian perindustrian dan perdagangan “per tanggal 22 Maret 2021 barulah keluar sebutan 24 karat 99 persen dan 23 karat disebut 95 persen kadar emasnya dan itulah aturan baru. Dimana keberadaan Asosiasi Perdagang Permata Indonesia (APPI) dimana semua pedagang emas dan permata ada didalamnya.

“Nah,kalau dalam persidangan tadi ahli mengatakan Undang-undang tidak ada turunnya, tidak ada Juklaknya, serta pentujuk teknisnya,sama dengan Ahli yang goblok,alias bodoh,”ujar Razman.

Razman juga menegaskan kepada saksi ahli dari kementrian perdagangan, jangan karena kesaksian anda sehingga merampas kemerdekaan klien saya.

Maka oleh karena itu ia sangat yakin bahwa klienya tidak bersalah,dan apabila Sunardi di hukum Razman tidak segan-segan untuk meminta diperiksa seluruh toko emas yang ada dikota Banda aceh,kerena kami sudah punya data toko- toko emas besar juga melakukan hal yang seperti kliennya, imbuhnya.

“Saya yakin Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya,karena sesungguhnya tidak ada satu rupiah pun pembeli itu di rugikan,hanya orang perorang kerena suruhan dan patut kami duga mengakal-akali untuk mendapatkan sesuatu dari kelemahan orang”, pungkasnya.

Komentar