Masuk Banda Aceh Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

Banda Aceh – Polisi mulai mendirikan pos penyekatan di wilayah perbatasan antara Kota Banda Aceh dengan Kabupaten Aceh Besar. Pos penyekatan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat karena ibu kota provinsi berjuluk tanah rencong itu masuk wilayah zona merah dan diberlakukan PPKM Mikro darurat level 4. 

Bagi warga yang ingin masuk ke Kota Banda Aceh diwajibkan untuk menujukan sertivikat vaksin covid-19 dan hasil test PCR negatif covid-19. 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 21 Juli 2021. 

Menurut Winardy, pos penyekatan didirikan di kawasan Lambaro, Leupung, Kabupaten Aceh Besar dan Kawasan Ulee Lheu Banda Aceh. 

“Bagi warga yang tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif covid-19 maka akan diputar balik,” kata Winardy, Rabu (7/7/2021). 

Dia menyebutkan, petugas di pos penyekatan akan memeriksa setiap warga yang melintas termasuk angkutan umum. Petugas juga memeriksa setiap mobil angkutan penumpang karena aturannya setiap angkutan harus membawa 50 persen penumpang. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi. 

Khusus untuk penumpang yang melintas, tambah Winardy, diwajibkan untuk menunjukan sertifikat vaksin minimal tahap pertama. Penumpang juga dicek suhu tubuh dan diminta menunjukan hasil tes negatif PCR covid-19. 

Sementara bagi pekerja yang berasal dari luar Kota Banda Aceh juga akan diperiksa, dikecualikan bagi pekerja yang diperbolehkan masuk sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021. 

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyebutkan, Pemko Banda Aceh bakal memberlakukan aturan pengetatan PPKM berbasis mikro untuk membatasi mobilitas masyarakat guna mencegah penyebaran covid-19 semakin meluas. 

Menurutnya, aturan ini akan diperketat karena Kota Banda Aceh masuk sebagai salah satu wilayah yang diberlakukan aturan PPKM darurat. 

Kata Aminullah, dengan diberlakukan aturan ini maka mobilitas masyarakat akan lebih diperketat. 

“Ini demi keselamatan masyarakat. Memang ini sangat tidak menyenangkan, karena aktivitas masyarakat akan dibatas hingga pukul 5 sore, namun sekali lagi ini demi keselamatan kita bersama,” ujar Aminullah kepada wartawan, Rabu (7/7/2021). 

Lebih lanjut katanya, Kota Banda Aceh juga sudah memberlakukan PPKM Mikro untuk membatasi mobilitas warga. Aturan tersebut mengharuskan operasional tempat usaha boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. 

Aminullah juga mengimbau kepada masyarakat di Kota Banda Aceh untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, karena saat ini angka kasus covid-19 sedang tinggi-tingginya. 

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Nasional kembali merilis hasil analisis data Pandemi Covid-19 periode 28 Juni – 4 Juli 2021. Kota Banda Aceh kembali menjadi Zona Merah bersama Aceh Tengah. 

“Kota Banda Aceh sudah menjadi zona oranye dua pekan berturut setelah melepaskan diri dari zona merah dua pekan sebelumnya. Kini menjadi zona merah lagi. Sedangkan Aceh Tengah menjadi zona merah dalam dua minggu terakhir,” kata Saifullah Abdulgani. 

Menurutnya, zona merah di Aceh meliputi Banda Aceh dan Aceh Tengah, zona kuning meliputi Aceh Timur, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Pidie Jaya, Simeulue, dan Subulussalam. 

Subulussalam sudah tujuh pekan bertahan sebagai zona kuning. Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya belum beranjak dari zona oranye dalam lima pekan terakhir, jelas SAG. 

“Belum ada zona hijau di Aceh, zona yang relatif aman dari ancaman virus corona. Karena itu, tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan ikut menyukseskan program vaksinasi Covid-19 untuk mempercepat terbentuknya imunitas kelompok” tutup SAG.

Sumber : rri.co.id

Komentar