Kasus Curanmor di Langsa Meresahkan, Polisi Ringkus 6 Pelakunya

Seputaraceh.id — Satuan Reskrim Polres Langsa meringkus 6 pencuri motor (curanmor). Selama ini, para pelaku beroperasi di wilayah Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

Data yang diperoleh Seputaraceh.id, keenam pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial SG (33), warga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku SG selama ini berperan sebagai pemetik atau pelaku utama.

Kemudian RH (24), warga Kecamatan Peureulak Timur dan ZA (33), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya berperan membantu barang hasil curian.

“Kemudian juga KA 21 tahun, warga Kecataman Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, AB 28 tahun dan SB 27 tahun warga Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. Ketiganya sebagai penadah,” kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers Rabu (7/7/2021).

Arief mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut berawal dari 9 laporan pengaduan masyarakat terkait kasus curanmor. Setelah itu, Polisi bekerjasama dengan masyarakat untuk mengupas kasus tersebut.

“SG ditangkap pada Selasa (29/6/2021) lalu di sebuah warnet yang terletak di Kota Langsa. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap lima pelaku lainnya,” ujar Arief.

Kata Arief, pelaku mencuri barang-barang milik korban serta sepeda motor dengan cara mencongkel jendela rumah.

“Semua sepeda motor yang berhasil disita, kunci kontak tidak ada yang rusak karena pelaku saat melakukan aksinya membawa kunci sepedamotor para korban. Dalam hal ini kita mengamankan 12 unit sepeda motor berbagai merk serta barang bukti lainnya,” terangnya Arief.

Pelaku SG dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan lima tersangka lainnya yang berperan sebagai penandah, dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.[]

Editor : Jamaluddin Idris

Komentar