Inilah Para Napi di Lapas Lhokseumawe yang Bebas Bersyarat

Seputaraceh.id – Sebanyak delapan narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Kota Lhokseumawe mendapat pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2 per 3 masa pidananya.

Mereka masing-masing Farhan Ardiansyah, Abdul Hadi, Samsul Bahri, Aiyub, Jarjani, Salay Isa, Muhammad Amin dan Yusni. Diantara mereka umumnya kasus tindak pidana Narkotika dengan varian hukuman antara 5 hingga 7 tahun.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi mengatakan, selain itu, delapan napi tersebut juga berkelakuan baik bahkan telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama ini, sehingga memenuhi syarat subtansi.

“Mereka telah dilakukan penelitian kemasyarakatan oleh pembimbing kemasyarakatan, bahkan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” ucap Nawawi.

Sebelumnya, lanjut dia, usulan untuk pembebasan terhadap delapan napi itu telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham RI.[]

Editor : Jamaluddin Idris

Komentar