Dua Remaja Diduga Mencuri Kabel Listrik Kantor Puskeswan di Aceh Timur

Aceh Timur – Dua remaja di Aceh Timur, Aceh berinisial MH dan SA diduga mencuri kabel listrik di Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Saat melakukan aksinya, kedua pelaku sedang menjalani hukuman terkait kasus pemerkosaan.

MH dan SA selama ini dititipkan di UPTD Ayeum Mata Aceh Timur setelah diputuskan bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap anak. Keduanya disebut telah menjalani hukuman selama 10 bulan di Lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum itu.

Saat menjalani hukuman itulah keduanya diduga kembali berulah. Keduanya diduga masuk ke Puskeswan Peureulak Barat yang terletak berdekatan dengan UPTD Ayeum Mata.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, adanya pencurian di kantor tersebut diketahui saat Kepala Puskeswan drh Iskandar hendak menyalakan lampu pada Senin (29/1) pagi. Namun lampu tidak menyala sehingga menghubungi tukang instalasi listrik untuk memperbaikinya.

“Pada saat memperbaiki tukang tersebut menyampaikan kepada Iskandar bahwa kabel instalasi listrik tidak ada,” kata Rizal kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh akhirnya diketahui pintu belakang kantor serta asbes ruangan tamu dalam kondisi rusak. Kabel instalasi listrik juga raib.

Iskandar lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur terkait dugaan pencurian. Dua hari berselang, petugas keamanan UPTD Ayeum Mata memberhentikan MH dan SA saat hendak keluar lokasi tersebut.

“Petugas keamanan UPTD Ayeum Mata mendapati MH dan SA membawa tas keluar dari UPTD Ayeum Mata. Ketika ditanya akan pergi ke mana, SA menjawab mau ke Langsa. Kemudian dilakukan pemeriksaan isi tas yang dibawa oleh SA dan ditemukan gulungan kabel lalu petugas menahan keduanya,” jelas Rizal.

Namun saat polisi datang ke lokasi, SA disebut sudah kabur dari UPTD. Polisi hanya dapat membawa MH ke Polres Aceh Timur.

“MH mengaku ia bersama SA melakukan pencurian kabel di Kantor Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat pada hari Senin 29 Januari sekitar pukul 00.30 WIB dengan cara merusak pintu dan asbes kantor tersebut dengan menggunakan linggis dan tang potong,” jelas Rizal.

Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa beberapa gulungan kabel, satu buah linggis, satu buah tang potong yang digunakan untuk menjalankan aksinya dan satu buah tas. Polisi menjerat MH dengan pasal 363 KUHPidana jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Komentar