Pemerintah Segera Terapkan Larangan Penjualan Rokok Eceran

INFORIAL – Pemerintah Indonesia bersiap-siap untuk melancarkan gebrakan besar dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dengan merancang Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang akan melarang penjualan rokok eceran. Rencana ini, yang masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan, mencakup sejumlah ketentuan yang sangat ketat terkait produksi, impor, dan penjualan produk tembakau serta rokok elektronik.

Dalam substansi RPP Kesehatan ini, pemerintah berencana untuk mengatur segala aspek produksi dan impor produk tembakau, dengan menetapkan izin wajib bagi setiap orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat lebih efektif mengawasi dan mengendalikan industri tembakau.

Salah satu poin utama dalam RPP ini adalah larangan terhadap kemasan rokok yang berisi kurang dari 20 batang. Keputusan ini diambil dengan tujuan mengurangi jumlah rokok yang dijual eceran, sekaligus memberikan sinyal kuat terhadap masyarakat akan pentingnya mengurangi konsumsi tembakau.

Tidak hanya itu, RPP ini juga akan membatasi impor cairan nikotin, dengan aturan ketat bahwa cartridge sekali pakai tidak boleh mengandung lebih dari 2 mililiter dan wadah isi ulang tidak boleh melebihi 10 mililiter. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi ketergantungan pada produk tembakau dan rokok elektronik.

Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan ini, pemerintah memiliki rencana untuk memberikan peringatan administratif tertulis dan bahkan melakukan penarikan produk. Ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam menghadapi pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Pada sisi penjualan, RPP ini mengusulkan sejumlah pembatasan yang signifikan. Pengaturan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik mencakup pelarangan penjualan melalui mesin layan diri, penjualan kepada anak di bawah usia 18 tahun, serta kepada perempuan hamil. Selain itu, penjualan secara eceran satuan per batang hanya akan diizinkan untuk cerutu dan rokok elektronik.

Pemerintah juga berniat untuk menekan promosi produk tembakau dan rokok elektronik. Oleh karena itu, RPP ini melarang pemajangan produk tembakau dan rokok elektronik di berbagai tempat, termasuk situs dan aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Langkah ini diyakini dapat mengurangi pengaruh promosi terhadap masyarakat, terutama kalangan anak-anak dan remaja.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, dalam penjelasannya mengenai RPP ini, menekankan bahwa pengendalian iklan bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok usia dini di Indonesia. Saragih menegaskan bahwa RPP ini tidak bermaksud untuk menutup pabrik atau melarang merokok, melainkan untuk mengendalikan perilaku merokok.

“RPP ini untuk melindungi anak, nggak ada niat untuk menutup pabrik atau melarang merokok, tapi mengendalikan perokok,” ujarnya dalam sebuah tayangan di akun YouTube Sahabat P3M.

Langkah-langkah ambisius ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai kalangan masyarakat yang menyadari dampak negatif rokok terhadap kesehatan dan perkembangan anak-anak. Meskipun beberapa pihak mungkin merasa bahwa regulasi ini terlalu ketat, mayoritas menyambut baik langkah-langkah proaktif yang diambil pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang.

Menyikapi perubahan perilaku merokok, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mendukung implementasi RPP ini. Adanya aturan yang ketat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat agar upaya ini benar-benar memberikan dampak positif yang signifikan pada kesehatan masyarakat secara keseluruhan.**

 

Disclaimer : Artikel di atas pernah tayang di CNBC Indonesia dengan judul berita : Awas, Jual Rokok Eceran Bakal Dilarang! dengan link artikel : https://www.cnbcindonesia.com/news/20231120151955-4-490456/awas-jual-rokok-eceran-bakal-dilarang

Komentar