Panitia Pemungutan Suara (PPS) Wajib Mengumumkan Hasil Perhitungan Suara Hasil Pemilu 2024 di Setiap TPS Agar Bisa Dilihat Oleh Masyarakat

Gayo Lues – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Gayo Lues Wiwin Bustami, mengumumkan hasil perhitungan suara sebagai langkah transparansi dan kontrol yang dilakukan oleh masyarakat. Wiwin menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pemilu untuk memastikan integritasnya, Sabtu, 17 Februari 2024.

Dalam pernyataannya, Wiwin Bustami mengimbau kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues untuk menginstruksikan jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar secara aktif mengumumkan hasil perhitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya masing-masing. Langkah ini dilakukan dengan menempelkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara di tempat umum.

Menurut Wiwin, tindakan ini merupakan bentuk kontrol dan keterbukaan yang diamanatkan oleh undang-undang. Pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan kewajiban PPS untuk mengumumkan hasil perhitungan suara di setiap TPS. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, sesuai dengan Pasal 508, yang dapat berupa kurungan atau denda.

“Kehadiran ancaman hukuman ini diharapkan dapat mendorong anggota PPS untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjaga suara rakyat,” ujar Wiwin.

Di tempat lain, Ketua KIP Gayo Lues, Khairuddin.Spd, menyampaikan bahwa instruksi telah diberikan kepada seluruh jajaran PPS di kabupaten tersebut. Langkah ini telah ditindaklanjuti melalui divisi teknis oleh Syarifuddin Norman, perwakilan KIP Gayo Lues.

Syaripuddin Norman menambahkan bahwa surat himbauan juga telah disampaikan kepada semua PPS di TPS di seluruh kabupaten Gayo Lues untuk segera melaksanakan pengumuman hasil perhitungan suara sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Meskipun sebagian besar PPS telah melakukan langkah tersebut sebelumnya, sekitar 80% di antaranya, beberapa PPS masih dalam tahap kegiatan di tingkat kecamatan. Namun demikian, mereka diingatkan untuk segera melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan instruksi yang telah diberikan oleh KIP dan Panwaslih Gayo Lues.

Dengan adanya upaya ini, diharapkan proses pemilu di Gayo Lues dapat berlangsung dengan transparan dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap hasilnya. Langkah-langkah ini menegaskan komitmen untuk menjaga integritas demokrasi dan keterbukaan informasi publik dalam proses pemilihan umum.

Komentar