Ribuan Korban KSP Indosurya Menunggu Pemulihan Kerugian Triliunan Rupiah

Jakarta – Sebanyak 1.057 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengalami kecemasan yang mendalam setelah lebih dari empat bulan sejak putusan Mahkamah Agung yang menghukum Bos Indosurya, Henry Surya, dengan hukuman penjara 18 tahun pada 16 Mei 2023.

Putusan pengadilan yang telah memutuskan Henry Surya bersalah dan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk mengalihkan semua asetnya sebagai pemulihan dan penggantian kerugian korban, menjadi angin segar bagi para korban. Namun, hingga saat ini, nasib uang mereka masih belum jelas.

Kuasa Hukum dari Visi Law Office yang mewakili para korban KSP Indosurya telah menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka berharap agar ketetapan hukum ini dapat mengembalikan uang para korban yang telah lama dinanti-nanti. Mereka berpendapat bahwa setelah perjuangan panjang demi mencapai keadilan, tidak boleh ada “double victimization,” di mana para korban menjadi korban berulang kali karena proses hukum yang belum memberikan kepastian.

Menurut hasil identifikasi, Henry Surya memiliki aset yang luar biasa, termasuk 202 unit properti, 180 unit mobil, uang tunai sebesar Rp 9,7 miliar, serta uang di rekening sekitar Rp 43,67 miliar. Selain itu, ia juga memiliki villa mewah di Bali, beberapa unit gedung perkantoran, dan rumah mewah di berbagai kawasan elite Ibu Kota.

Di antara asetnya, terdapat mobil-mobil mewah seperti Rolls Royce Wraith, sejumlah mobil Volkswagen, Mercedes Benz, Toyota Alphard, Toyota Vellfire, dan ratusan mobil berbagai merek lainnya. Total nilai aset yang telah diidentifikasi mencapai triliunan rupiah. Selasa, 19 September 2023.

Para korban berharap bahwa uang tunai dan dana yang telah disita oleh Jaksa sebagai eksekutor akan segera dibagikan kepada mereka. Jumlah yang telah disita mencapai kurang lebih Rp 52 miliar.

Kasus KSP Indosurya ini menjadi sorotan karena melibatkan ribuan korban yang merasa dirugikan oleh tindakan penggelapan dana nasabah yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar, mencapai Rp 106 triliun. Mereka berharap agar proses pemulihan dan penggantian kerugian dapat segera dilakukan, sehingga mereka dapat mendapatkan kembali sebagian dari apa yang telah mereka investasikan dan alami dalam kasus ini.

 

cnbc indonesia

Komentar