Terlibat Penyelundupan Sabu 10,4 Kg, Mahasiswa Asal Bireuen Ditangkap Polisi

BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang mahasiswa berusia 27 tahun bernama Ea, asal Bireuen. Kejadian ini mencuat setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, dan berhasil menangkap Ea pada Sabtu malam, 11 November 2023, di Medan, Sumatera Utara.

Dalam operasi penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Ea berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 10,4 kilogram sabu yang dikemas dengan canggih dalam kemasan berwarna gold bertuliskan bahasa China.

Menurut Fahmi, penangkapan Ea merupakan hasil dari kerja cepat polisi setelah menerima laporan dari masyarakat. Ea ditangkap di pinggir jalan Dr. T Mansyur, Fesa Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, Ea mengakui bahwa dirinya mengirimkan 10 bungkus plastik sabu melalui jasa ekspedisi yang ada di Bireuen,” ungkap Fahmi saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 23 November 2023.

Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang mahasiswa, yang seharusnya fokus pada studinya. Ea mengakui bahwa ia terlibat dalam aksi penyelundupan tersebut setelah mendapat tawaran upah yang menggiurkan.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa Ea mengakui paket sabu tersebut merupakan milik seseorang yang diidentifikasi sebagai SS, yang saat ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Ea dijanjikan hadiah sebesar Rp70 juta apabila berhasil mengantarkan sabu seberat 10,4 kilogram tersebut.

“Aksi penyelundupan ini semakin menarik perhatian karena Ea menggunakan modus yang canggih. Ea berpura-pura sebagai penjual kopi khas Aceh melalui akun online shop untuk mengelabui petugas dan konsumen,” tambah Fahmi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra, dan Kasi Humas, Ipda Trisna Junaidi.

Penting untuk dicatat bahwa Ea bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan ini. Ea merupakan residivis kasus sabu pada tahun 2018 dan sempat mendekam di Lapas Kelas IIB Bireuen selama delapan tahun. Atas perbuatannya kali ini, Ea dapat diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun penjara. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

Editor: Syaiful

Komentar