Penyelundupan Rohingya ke Aceh, MA, Pengemudi Kapal Ditetapkan Tersangka

ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penyelundupan manusia yang melibatkan satu tersangka berinisial MA (35), seorang laki-laki etnis Rohingya. MA ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pengungkapan kasus ini, MA disebut sebagai pengemudi kapal yang membawa 137 warga etnis Rohingya. Kapal tersebut akhirnya terdampar di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan informasi yang diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, MA bukan hanya pengemudi kapal, tetapi juga bertanggung jawab dalam mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk meninggalkan Camp Penampungan di Cox’s Bazar, Bangladesh, menuju Indonesia dengan imbalan sejumlah uang.

Dalam konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (17/12/2023), Kombes Fahmi menjelaskan bahwa biaya untuk keluar dari Camp di Bangladesh menuju Indonesia dikenakan sebesar 100.000 taka sampai 120.000 taka, setara dengan sekitar 14.000.000 hingga 16.000.000 rupiah, dan harus dibayarkan kepada MA.

Barang bukti yang berhasil disita dalam penggerebekan tersebut meliputi satu kapal bernama NAZMA yang sudah diberi garis polisi, dua handphone, yakni satu Oppo fipe CPH2477 warna navy milik MA dan satu Vivo milik saksi Anisul Hoque.

Akibat perbuatan ini, MA kini dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diketahui, sebelumnya MA dan rekan satuannya sempat memisahkan diri dari kelompok warga Rohingya lainnya, namun keduanya berhasil diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke Kantor Kepolisian Pospol Lampanah.

Kapolresta Banda Aceh menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan bila ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.***

Editor: Syaiful

Komentar