Kapolres Pidie Ungkap 6 Kasus Kriminal Terselesaikan Sejak Mei hingga September 2023

Pidie – Pada konferensi pers yang digelar di Saung Satreskrim Polres Pidie pada Kamis, 14 September 2023, Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., memaparkan dengan tegas sejumlah pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) yang terjadi di Pidie sejak Mei hingga September 2023. Dalam pertemuan ini, Kapolres didampingi oleh sejumlah pejabat, termasuk Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, S.Tr.K., M.H., Kasi Humas, AKP Anwar, S.Ag., Kanit Pidum, Ipda Ari Kurniawan, S.H., M.H., dan Kanit PPA, Aipda Bukhari, serta dihadiri oleh para tersangka dan barang bukti terkait kasus-kasus TP yang telah berhasil diungkap.

Kapolres menjelaskan bahwa sepanjang periode Mei hingga September 2023, ada enam kasus Tindak Pidana yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian di Pidie. Salah satunya adalah kasus penganiayaan yang terjadi pada 18 Mei 2023, di mana seorang pria bernama Mawardi bin Rusli (40) menjadi korban pembacokan oleh tersangka RK (40) di Kecamatan Mila, Pidie. Tersangka RK berhasil ditangkap pada 11 September 2023 di Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya, terdapat pengungkapan kasus pencurian ternak dan sepeda motor di Kecamatan Padang Tiji, yang merugikan Masri bin Saidin (56) dan Bahraini binti Husen (41). Kejadian ini terjadi di Gampong Pulo Hagu Tanjong pada 25 Agustus 2023, namun berkat keterlibatan warga, kedua pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Padang Tiji beserta barang bukti berupa 1 ekor lembu dan 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya, pada 27 Agustus 2023, Satreskrim Polres Pidie berhasil menangkap satu dari empat pelaku pencurian ternak lembu dan kambing yang meresahkan warga Batee. IJ, salah seorang pelaku, berhasil diamankan di Kecamatan Mutiara, Pidie, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku beserta barang bukti berupa lembu, kambing, dan sepeda motor dari kejadian pada 22 Agustus 2023 telah diamankan di Polres Pidie.

Selain itu, ada kasus pencurian besi di halaman Scoot Camp Simpang Beutong, Laweung, pada 12 September 2023, yang merugikan Anwar bin Yasin (60), seorang warga Pidie. Tersangka MM (37) dari Aceh Besar berhasil diamankan pada hari yang sama, bersama dengan barang bukti berupa 1 unit mobil Pickup, 4 batang besi ukuran panjang 3 meter, 5 rangka besi siku, dan kunci ring pas.

Kapolres juga membahas kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Tangse. Ada dua kasus di Tangse, yang pertama melibatkan korban berinsial Bunga (6) dengan pelaku MYM (41) dari Gampong Keude Tangse. Kejadian ini terjadi pada 18 Juli 2023 di kediaman pelaku, dan pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pidie pada 12 September 2023 di Muara Dua, Lhokseumawe. Alat bukti berupa Visum dokter menjadi bagian dari penanganan kasus ini.

Selanjutnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak lainnya di Tangse menimpa berinsial Melati (13) dari awal Juli 2023 hingga 28 Agustus 2023. Tersangka MY (31) dari Blang Teungoh, Tangse, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pidie pada 4 September 2024 di Simpang Blang Pandak, Gampong Dhot Tangse, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Kasus ini juga didukung oleh bukti medis berupa Visum dokter.

Semua kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang ketat, dan hasilnya akan disampaikan ke Kejaksaan sesuai dengan hukum yang berlaku (KUHP).

Kapolres juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengajak warga untuk melaporkan kejahatan atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui media informasi Polres. Selain itu, Kapolres berharap agar semua individu berperilaku positif dan berkontribusi dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing, dengan tujuan untuk mencegah tindak pidana. Kapolres juga selalu siap mendengarkan keluhan masyarakat dan bersama-sama mencari solusi dalam upaya mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat, seperti yang dilakukan dalam kegiatan Jum’at Curhat yang rutin diadakan.[]

Komentar