DPRK Banda Aceh Apresiasi Pemko Banda Aceh Selesaikan Utang, Fokus pada Pembangunan Kota Islami

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengungkapkan apresiasi mendalam terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh atas komitmen dan upaya mereka dalam menyelesaikan utang, terutama kepada pihak ketiga atau rekanan. Apresiasi ini disampaikan selama sidang paripurna DPRK yang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh tahun 2024.

Pada hari yang sama, dokumen KUA dan PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 ditandatangani dalam sebuah nota kesepakatan atau persetujuan bersama, menandai langkah penting dalam upaya pembangunan kota ini.

Dalam pidato pengantarnya saat memimpin sidang, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kerja Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin. Umar berharap agar Pemko Banda Aceh dapat terus berkontribusi dalam membangun Banda Aceh sebagai “kota Islami” dan menjadikannya sebagai panutan dalam pelayanan publik di Indonesia.

“Ada banyak sekali persoalan Banda Aceh yang menjadi pekerjaan rumah, mulai dari membebaskan utang pemko hingga memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Farid Nyak Umar. Sabtu, 2 September 2023.

Sebagai informasi tambahan, Pj Wali Kota Amiruddin telah mengambil serangkaian langkah konkret untuk menyelesaikan utang yang merupakan kewajiban Pemko. Ini melibatkan penyusunan rencana penyelesaian utang yang disetujui bersama dengan DPRK, serta menerbitkan peraturan walikota yang menjadi acuan untuk pembayaran utang. Pencapaian terbaru adalah penyelesaian seluruh utang kepada pihak ketiga pada tanggal 31 Agustus 2023.

Komentar